2025-06-11 23:53

Kasus Pengeroyokan Pengemudi Toyota Rush di Jaktim, Kuasa Hukum: Kliennya Diintimidasi Penyidik

Share

HARIAN PELITA — Kasus pengeroyokan yang mengakibatkan kematian pengemudi Toyota Rush di Kawasan Industri Pulogadung disidangkan ke Pengadilan Negeri Jakarta Timur (PN Jaktim). Diketahui, pengemudi mobil Toyota Rush, Wiyanto Halim (89), tewas dikeroyok massa setelah diteriaki maling di Cakung, Jakarta Timur dipastikan Wiyanto bukan pelaku pencurian.

Kuasa hukum Terdakwa Muhammad Faisal menjelaskan bahwa kliennya saat di BAP di kepolisian mengalami intimidasi. Bahkan, kekerasan dialami oleh Muhammad Faisal. Menurutnya, kliennya dipaksa penyidik untuk mengakui perbuatan memukul kaca mobil meskipun perbuatan itu tidak dilakukan olehnya.

“Yang dibahas dalam persidangan intinya begini bahwa klien saya Muhammad Faisal sebelum di BAP di kepolisian baru masuk saja sudah ditendang sampai tersungkur. Begitu di BAP kepalanya dipukul, lehernya ditendang terus habis itu dibentak-bentak dan diintimidasi,” terang Deski SH, Jum’at (3/6/2022).

Kemudian, tim kuasa Terdakwa Muhammad Faisal menambahkan unsur Pasal 170 tidak terbukti karena kaca dan body mobil tersebut tidak pecah. Hal ini, kata dia, diungkapkan dipersidangan melalui sejumlah saksi-saksi dihadapan majelis hakim PN Jaktim.

Deski mengatakan kliennya di BAP oleh penyidik bernama Julian. Kasus ini disidangkan secara terpisah (splitsing) di PN Jaktim. Ia melanjutkan, bahwa Muhammad Faisal di BAP terpisah pada tanggal 26 dan terdakwa lainnya di BAP tanggal 25.

“Dan ada lagi di sebelah kanan tiga kali di body mobil itu dibantah semua karena klien kami beranggapan dia tidak melakukan itu . Tapi memang melakukan pemukulan kaca, tapi kacanya tidak pecah,” ungkap Deski dengan didampingi Niko Simanjuntak, Albert Sirait, Jefri Gultom, Eno dan Tris.

Selain itu, diutarakan Deski, pihaknya akan melakukan langkah-langkah hukum dalam agenda pembelaan (pleidoi) mendatang. Ia juga berharap agar majelis hakim PN Jaktim tidak terpengaruh dengan kasus yang telah viral ini. Menurutnya, JPU telah mengarahkan sejumlah saksi saat sidang digelar.

“Tidak ada saksi-saksi yang melihat klien kami melakukan perusakan. Satupun orang saksi yang tidak melihat klien kami melakukan. Saksi juga menyampaikan bahwa kaca sebelah kiri tidak pecah dan kami akan masukkan ke dalam nota pembelaan. Kami minta agar klien kami dibebaskan,” kata tim kuasa hukum. ●Red/Dw

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *