2025-06-11 19:49

Kasus Penggelapan Nofrialdi Janji Kembalikan Uang Pelapor di PN Jaktim

Share

HARIAN PELITA —- Terdakwa penggelapan Nofrialdi mengatakan akan membayar sejumlah uang milik pelapor Ferry Irawan di Pengadilan Negeri Jakarta Timur (PN Jaktim).

Terdakwa menegaskan di ruang sidang bahwa pelapor tidak mau menerima sejumlah uang yang hendak dikembalikan olehnnya.

Selain itu, disebutkan sejumlah uang Rp100 juta ditransfer melalui rekening BCA dalam sidang pemeriksaan terdakwa ini. Perjanjian kerjasama antara PT Metromini dengan PT Transjakarta sempat dibeberkan di ruang sidang. Nofrialdi kala itu sebagai Dirut di PT Metromini.

“Kita mau bayar dia (pelapor) tidak mau menerima,” kata Nofrialdi, Selasa (25/7/2023).

Sementara, ketua majelis hakim PN Jaktim yakni Herbert Harefah mengatakan sejumlah unit kendaraan yang dijanjikan terdakwa tidak terwujud hingga kini. Perjanjian kerjasama dibidang transportasi ini pun diceritakan dalam persidangan penggelapan.

Berdasaran keterangan saksi-saksi, menurut majelis hakim, bila memiliki perusahaan yang bagus perlu adanya kontrol. Meski sebelumnya, penggelapan uang senilai Rp300 juta dilaporkan oleh Ferry Irawan ke Polres Metro Jakarta Timur.

“Tanggal 27 Juli ini (agenda) tuntutan,” ujar Herbert.

Disampaikan juga dalam hal ini bahwa kerjasama Dinas Perhubungan DKI Jakarta memberikan kuota 782. PT Metromini memproleh kuota sebanyak 782 armada untuk bergabung dengan PT Transjakarta.

Disisi lain, kuasa hukum terdakwa Nofrialdi mengatakan dalam pernyataan yang dibuat oleh kliennya terhadap kedua belah pihak terkait sejumlah kuota. Ferry diberikan kuota 50 asal tidak melaporkan kejadian ini. Justru, Ferry Irawan melaporkan Nofrialdi hingga ke PN Jaktim.

” Ada surat pernyataan yang dibuat oleh Nofri dimana dia akan memberikan kuota yang ditentukan oleh Dishub dengan syarat tidak akan melapor,” jelas Eke Haryanto.

Pengembalian uang sebesar Rp300 juta tengah diupayakan oleh Nofrialdi melalui kuasa hukumnya. Eke juga menyampaikan bahwa pelapor dalam hal ini Ferry enggan menerima uang yang dikembalikan oleh kliennya.

Selain itu, Jaksa penuntut umum (JPU) Hilda ketika diminta keterangan mengenai sidang penggelapan tersebut ia tidak ingin memberikan komentar. Sebab, rekannya JPU Ari Meilando diruang sidang telah banyak memberikan pertanyaan kepada terdakwa Nofrialdi. Dalam kasus ini, Nofrialdi didalam dengan Pasal 374, 372 serta 378 KUHP.

“No comment dulu, tadi yang banyak nanya kan mas Ari,” singkat Hilda. ●Red/Dw

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *