2025-05-25 3:38

Kasus Penggelapan PT Surya Rezeki Timber Utama, Saksi Korban: Tuntut Keadilan

Share

HARIAN PELITA — Kasus penggelapan PT Surya Rezeki Timber Utama hadirkan sejumlah korban di Pengadilan Negeri Jakarta Timur (PN Jaktim).

Cressenty yang juga sebagai saksi korban mengatakan bahwa terdakwa ingin mencari pembenaran.

Ia berharap Muhamad Alwi dan Junaidi Hasan kini berstatus terdakwa dapat di hadirkan ke Pengadilan Negeri Jakarta Timur (PN Jaktim).

Pihaknya, dalam perkara ini mengalami kerugian senilai Rp10,6 miliar. Diantara keduanya tersebut tak lain sebagai adik saksi sendiri.

“Adik saya itu hanya ingin mencari pembenaran sendiri. Itu adalah pertanyaan yang dibuat-buat, bilamana saya bisa membuktikan itu saya bisa buktikan semua,” tegas Cressenty, Jumat (2/9/2022).

Ia menambahkan proses hukum terhadap para terdakwa harus ditegakkan di PN Jaktim. Kemudian, saksi menyampaikan proses hukum dalam perkara penggelapan ini berdasarkan keadilan.

“Jangan lagi ada ketidakadilan semuanya bisa diatur dengan uang,” kata saksi saat keluar ruang sidang.

Selain itu, kekecewaan pun diutarakan oleh Ali Suryadi yang juga merupakan bagian dari korban penggelapan ini. Pasalnya, proses persidangan tidak menghadirkan terdakwa diruang sidang.

Pada saat itu, agenda persidangan meminta keterangan saksi dari pihaknya. Menurutnya, terdakwa sendiri dengan leluasa memantau jalannya proses persidangan dari luar ruang sidang. Hal tersebut, diketahui oleh Ali setelah melihat kendaraan yang diduga dari pihak terdakwa memasuki area PN Jaktim.

” Ini seharusnya hakim memberikan dalam bentuk mengambil keputusan yang seadil-adilnya,” ujar Ali.

Sementara, JPU Handri Dwi Z SH yang menangani perkara ini menjelaskan berdasarkan keterangan dari Ali Suryadi bahwa diduga terjadi manipulasi laporan.

Perkara penggelapan ini, kata JPU, diperkuat oleh saksi lainnya termasuk Cressenty pada saat itu. Untuk memperkuat hal tersebut, Handri merencanakan akan mendatangkan ahli. Saksi-saksi lain menurutnya akan dihadirkan ke persidangan.

“Memori laporan tadi berdasarkan keterangan Pak Ali menyatakan bahwa adanya dugaan manipulasi laporan,” tutur JPU.

Handri mengatakan dalam perkara penggelapan yang merugikan PT Surya Rezeki Timber Utama terdakwa Muhamad Alwi dan Junaidi Hasan akan di upayakan Pasal 374. Pihaknya, akan membuktikan dipersidangan mendatang.

“Meskipun tadi ada yang mengatakan bahwa tidak masuk ke ini yang jelas mereka menerima upah, kita buktikan dengan 374,” ucap JPU Handri. ●Red/Dw

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *