
Kasus Penggelapan Senilai Rp11 Miliar di Jakarta Timur Melibatkan Adik Ipar Korban
HARIAN PELITA — Kasus penggelapan uang perusahaan PT Surya Rezeki Timber Utama senilai Rp11 miliar melibatkan adik ipar korban. Muhamad Alwi dan Junaidi Hasan kini berstatus Terdakwa di Pengadilan Negeri Jakarta Timur (PN Jaktim).
Ali Suryadi selaku korban mempertanyakan tentang ketidakhadiran Terdakwa di persidangan dengan alasan sakit.
Terdakwa sendiri merupakan adik ipar dari korban Ali Suryadi. Ali Suryadi melalui kuasa hukumnya Sadaan Sitorus mempertanyakan sikap Jaksa Penuntut Umum (JPU) dan majelis hakim PN Jaktim mempercayai Terdakwa dalam kondisi sakit.
Ia menegaskan sebelumnya melihat terdakwa dalam kondisi sehat dan hal ini dibuktikan melalui foto-foto yang dimiliki oleh korban.
Untuk itu, korban bersama penasehat hukumnya mempertanyakan kebenaran status Terdakwa yang dianggap sakit dan tidak hadir di ruang sidang.
Setelah ditelusuri oleh korban, ternyata Terdakwa dalam kondisi sehat. Saat ini, sidang dengan agendakan pembacaan putusan sela di PN Jaktim. Kasus ini terdaftar dalam Nomor Perkara: 300/Pid.B/2022/PN Jkt.Tim
“Ada beberapa bukti mengenai kesehatan terdakwa seperti melakukan aktivitas keluar rumah seperti biasa dan bukti tanda tangan yang berbeda pada surat sakit,” ujar Ali selaku korban, Jum’at (22/7/2022).
Dengan alasan sakit tersebut, korban bersama kuasa hukumnya pun turut mempertanyakan JPU maupun majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Timur. Anehnya, agenda pembacaan putusan sela sempat tertunda karena alasan sakit dari Terdakwa.
Sadaan Sitorus menambahkan, kliennya menginginkan proses hukum terhadap Terdakwa dapat berjalan sebagaimana mestinya.
“Jaksa sendiri membenarkan terdakwa dalam kondisi sakit dengan dibuktikan surat sakit yang dikeluarkan Rumah sakit Adhyaksa,” kata kuasa hukum korban.
Ia menegaskan bahwa kedua orang Terdakwa tersebut dalam kondisi sehat. Kasus penggelapan tersebut ditangani oleh Handri Dwi Z SH Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Jakarta Timur. Karena tidak hadirnya Terdakwa maka putusan sela akan digelar kembali pekan depan dengan agenda yang sama yaitu pembacaan putusan sela. ●Red/Dw