
Kasus Penipuan Miliaran Rupiah, Kuasa Hukum: Saksi Lempar Keterangan di PN Jaktim
HARIAN PELITA —- Dua orang saksi dari manajemen PT Bagus Kreasi Media dinilai oleh kuasa hukum terdakwa Muhamad Ghania Prijatna saling lempar keterangan di Pengadilan Negeri Jakarta Timur (PN Jaktim).
Menurutnya, kedua orang saksi dihadirkan oleh JPU Yerich Mohda SH MH.
Komisaris bersama Direktur PT Bagus Kreasi Media saat memberikan penjelasan terkait kerjasama kliennya dianggap tidak konsisten. Direktur PT Bagus Kreasi Media dalam kapasitas saksi juga merangkap posisi sebagai legal officer diperusahaan tersebut.
Bambang Sunaryo SH MH menyampaikan bahwa kasus ini merupakan perkara perdata bukan pidana. Seperti yang disidangkan saat ini kliennya Muhamad Ghania Prijatna menjadi terdakwa penipuan dengan nilai miliaran di PN Jaktim.
Sidang perkara penipuan ini ditangani langsung oleh Nyoman Suarta SH MH dengan didampingi hakim anggota Ai Mafni SH MH serta Johan Arifin SH MH.
“Ini dua orang saksi yang dihadirkan oleh Jaksa. Hari ini yang dihadirkan komisaris dan direktur serta legalnya itu lempar- lemparan. Direktur utama melempar ke legal officer, legal officer melempar ke direktur utama, komisaris melempar ke direktur, komisaris juga melempar ke legal jadi dua-duanya saling lempar,’ tegas Bambang, Selasa (9/8/2022).
Tim kuasa hukum terdakwa Ghania mengatakan dalam kasus ini terjadi ketidakberesan dalam kerjasama di PT Bagus Kreasi Media. Karena, Legal Officer tidak melakukan pengecekan serta keabsahan dalam kerjasama itu.
Justru, Legal Officer tanpa mengecek lebih detail penawaran kerjasama ini. Akan tetapi, diutarakan Bambang, saksi Hadi malah membuat kerjasama operasional atau KSO terlebih dahulu di PT Bagus Kreasi Media.
“Artinya legal officer ini tidak berfungsi dengan memberi masukan kepada komisaris dan direktur utama artinya ini jebakan-jebakan. Jadi pas ketika untung dia terima, kalau nggak untung dia tidak terima. Artinya BKM atau Bagus Kreasi Media ini tidak konsisten dan tidak komitmen,” kata kuasa hukum.
Ia yakini perkara kliennya ini diputus lepas (onslag) dari segala tuntutan hukum atas perbuatan yang dilakukan terdakwa dalam surat dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Pekan depan, terdakwa Muhamad Ghania Prijatna akan dihadirkan langsung ke ruang sidang. Sebab, sidang online kerap mengalami gangguan jaringan internet. Bahkan, komunikasi saat sidang daring selalu mengalami hambatan terputus-putus.
“Sejatinya klien kami adalah dari surat kuasa ada perjanjian, ini sejatinya ranahnya perdata kalau saya katakan nanti pasti onslag putusannya. Ini putusan pasti onslag jika putusan tidak onslag berarti tidak benar,” ujar Bambang. ●Red/Dw