2025-05-24 1:55

Kasus Penyerobotan Lahan di Pulogadung Dilaporkan ke Jamwas Kejagung

Share

HARIAN PELITA– Kuasa hukum ahli waris almarhumah Siti Hadidjah mendatangani Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung). Jaenuri SH selaku tim kuasa hukum ahli waris melaporkan dugaan suap dan mal administrasi terhadap perkara dengan tersangka Ismail Mandry.

Ia menjelaskan, laporan tersebut ditujukan ke Jaksa Agung Muda Bidang Pengawasan (Jamwas) melalui PTSP. Surat laporan kliennya itu direncanakan akan ditembuskan ke Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI Jakarta.

“Untuk menindaklanjuti laporannya terkait adanya dugaan suap dan mal administrasi terhadap perkara dengan tersangka Ismail Mandry. Ke kantor pelayanan terpadu satu pintu Jaksa Agung Muda (Jamwas),” kata Jaenuari, Selasa (24/10/2023).

Dałam laporannya, Jaenuari mengatakan ada kejanggalan dalam kasus dugaan penyerobotan lahan oleh Direktur PT Pulogadung Steel, Ismail Mandry. Menurutnya, dimana penyidik mau saja menandatangani berita acara koordinasi.

Intinya, kata dia, meminta supaya perkaranya dihentikan karena tidak cukup bukti. Padahal, penyidik telah meminta keterangan Saksi Ahli Pertanahan dan Saksi Ahli Pidana sesuai petunjuk Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejati DKI Jakarta.

“Disisi lainnya, dimana sebelumnya tanggal 4 Februari 2019, R. Suryadi telah melaporkan Ismail Mandry ke Polda Metro Jaya atas dugaan menggunakan palsu yaitu surat kesepakatan bersama dan akta pemindahan hak dari PT. Taruma Indah tahun 2007 sesuai Laporan Polisi Nomor: LP/703/II/2019/ PMJ/Dit. Reskrimum tanggal 04 Februari 2019,” ungkapnya.

Sementara pada tahun 2021 dimana sedang dalam proses penyidikan, Ismail Mandry maupun Istanto Burhan selaku Direktur Utama PT Pulogadung Steel telah melakukan perjanjian jual beli dan pelepasan hak dengan Direktur PT Taruma Indah atas tanah milik ahli waris Siti Hadidjah maupun tanah-tanah milik ahli waris lainnya seluas 2,1 Ha.

“Kami heran, dengan bukti yang cukup kenapa kasus ini tidak berlanjut. Dimana tidak cukup buktinya,” tegas Jaenuri.

•Oknum Polri Dilaporkan ke Divpropam
Sebelumnya, ia juga melaporkan kasus ini ke Biro Wassidik Bareskrim Polri serta melaporkan sejumlah oknum Polri ke Divpropam Mabes Polri. Lebih lanjut, Jaenuari menandaskan ahli waris berharap kepada Presiden Jokowi beserta jajarannya agar dapat memberantas dugaan mafia tanah di Indonesia.

Bahkan, ia menduga ada pihak-pihak yang menguntungkan diri sendiri atau kelompok dengan menggunakan wewenangnya untuk tujuan lain. Jaenuari juga menyebutkan dengan melampaui wewenang dan mengabaikan kewajiban hukum dapat menimbulkan kerugian materiil atau immaterill bagi negara kemudian orang perorangan maupun masyarakat.

“Jika bukti-bukti yang kami berikan belum dapat membawa Ismail Mandry kepersidangan, kami akan cari dan berikan bukti-bukti lainnya untuk memperkuat laporan maupun berkas kami tersebut,” beber Jaenuri. •Red/Dw

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *