2025-05-30 0:45

Kasus Perdagangan Orang Warga Negara Mesir Dituntut Tujuh Tahun Penjara

Share

HARIAN PELITA — Kasus tindak pidana perdagangan orang (TPPO) terjadi di Apartemen Bassura City Jakarta Timur dituntut JPU selama 7 tahun penjara di Pengadilan Negeri Jakarta Timur (PN Jaktim).

Osner Johnson Sianipar selaku kuasa hukum menjelaskan kliennya Medhat Zaky Abozekry Mohamed Amir alias Abu alias Baba Bin Zaky merupakan warga negara asing asal Mesir.

Osner menambahkan kliennya disangkakan terkait trafficking dan pengiriman tenaga kerja dari Indonesia ke luar negeri secara ilegal atau tanpa dilengkapi dokumen resmi.

Terdakwa, kata dia, Medhat Zaky Abozekry Mohamed Amir tidak memahami aturan yang berlaku di Indonesia perihal pekerja migran.

“Dituntut 7 tahun. Jadi kita pada prinsipnya dan ikuti saja dan kita harus hargai juga proses hukum dalam persidangan ini, walaupun kami harus bekerja keras,” ujar Osner, Selasa (19/7/2022).

Saat agenda tuntutan berlangsung Konsulat Mesir pun menyaksikan langsung jalannya persidangan.

Menurutnya, rasa empati serta kepedulian terhadap warga negaranya yang kini menghadapi proses hukum di Jakarta.

Konsulat Mesir berharap terdakwa Medhat bila terbukti bersalah mendapat hukumannya yang seringan-ringannya.

Maya Binti Dahlan juga merupakan terdakwa dalam kasus ini. Bahkan, dia juga mendengarkan tuntutan yang disampaikan oleh JPU.

Dalam perkara ini, terdakwa lainnya dituntut 5 tahun oleh JPU dan lebih rendah dibandingkan tuntutan terhadap Medhat.

Ia menduga kliennya dipengaruhi oleh orang Indonesia dalam kasus TPPO ini. Kliennya yaitu Medhat asal dari Mesir itu dinilai terjebak.

“Seperti yang saya sampaikan kemarin sesuai dengan fakta-fakta persidangan bahwa Medhat (terdakwa) ini warga negara Mesir. Datang kesini dipengaruhi oleh orang lain warga negara kita (Indonesia) untuk menjalin kerjasama di negara Arab, negara kita melakukan moratorium,” ungkap Osner dengan didampingi Indra Setiawan Sembiring.

Muarif selaku ketua tim majelis hakim dalam Perkara Nomor: 302/Pid.Sus/2022/PN Jkt.Tim menegaskan putusan atau vonis terhadap terdakwa akan dipercepat. Alasannya, masa tahanan terdakwa pada tanggal 9 Agustus 2022 akan berakhir. Selain itu, majelis hakim juga mengalami mutasi tugas ketempat lain.

“Setidaknya bila anda ingin mengajukan Replik maka tanggal (27/7), tanggal 28 itu Duplik. Yang kedua, penahanan berakhir 9 Agustus. Sebelum penahanan berakhir itu harus diputus,” tegas majelis hakim PN Jaktim.

Namun, JPU dalam perkara ini ditangani oleh Wiwin Widiastuti Suparno. Didalam dakwaan pertama disebutkan bahwa perbuatan para terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana menurut Pasal 10 Jo Pasal 4 Jo Pasal 48 Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Kemudian, dakwaan kedua menjelaskan perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 81 Undang- Undang Nomor 18 Tahun 2017 Tentang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia (PPMI) jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Selanjutnya, dakwaan ketiga, perbuatan para terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 86 huruf (b) Undang-Undang No.18 Tahun 2017 tentang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia Jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHPidana. ●Red/Dw

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *