
Kasus Produksi Film PT Bagus Kreasi Media Terdakwa Ngaku Marketing Freelance di PN Jaktim
HARIAN PELITA — Terdakwa kasus penipuan proyek produksi film dihadirkan ke Pengadilan Negeri Jakarta Timur (PN Jaktim). Muhamad Ghania Prijatna membeberkan tentang kerjasama PT Bagus Kreasi Media.
Ia sendiri mengaku sebagai marketing freelance perusahaan dihadapan majelis hakim PN Jaktim.
Sejumlah keuntungan kerjasama juga disampaikan oleh terdakwa Muhamad Ghania Prijatna dengan komisaris PT Bagus Kreasi Media.
Kemudian, terdakwa mengatakan sebanyak tiga proyek di menangkan olehnya. Produksi film dalam kerjasama ini sebanyak 80 episode.
“Mewakili PT Bagus Kreasi Media sebagai marketing freelance sebagai mana saya menjual jasa dari PT Bagus Kreasi Media. Jadi saya sebagai marketing di PT Bagus Kreasi Media,” terang Ghania di ruang sidang, Senin (22/8/2022).
Perlu diketahui, kasus ini telah terjadi sudah lama diperkirakan pada tahun 2017 lalu. Menurutnya, setiap proyek yang dijalankan membutuhkan biaya operasional. Biaya operasional yang diperolehnya untuk produksi film mencapai Rp350 juta.
Sebelum menjalankan proyek, kata dia, beberapa kali pertemuan dan pembagian hasil keuntungan dibicarakan di Restoran Hema Green Terrace.
Terdakwa juga mengatakan perihal surat perintah kerja (SPK) diduga palsu berasal dari Deasy Aryantina alias Eci. Namun, kini Deasy tengah menjalani masa hukumannya di Rutan Pondok Bambu Jakarta Timur.
“Jadi saudara tidak mengecek dulu itu dari Dessy,” tanya Nyoman Suharta ketua tim majelis hakim PN Jaktim.
Kembali, majelis hakim juga menegaskan atas perbuatannya itu PT Bagus Kreasi Media mengalami kerugian bernilai miliaran rupiah. Sidang dipimpin langsung oleh Nyoman Suharta dengan didampingi anggota majelis hakim yaitu Ai Mafni serta Agam Syarief Baharuddin.
Upaya mediasi juga sempat dilakukan oleh keduanya. Namun, upaya tersebut tidak membuahkan hasil dan kini menempuh jalur hukum. Bahkan, terdakwa juga menjelaskan untuk menutupi kerugian tersebut pihaknya telah mengajukan pergantian dengan cara membayar kerugian ini dengan aset tanah.
Selain itu, kuasa hukum terdakwa pun mempertanyakan kliennya tentang pengembalian sejumlah uang. Namun demikian, sejumlah uang senilai Rp120 juta telah dikembalikan oleh terdakwa. ●Red/Dw