2025-05-27 7:55

Kasus PT Jiwasraya Kejagung Lelang Tas Hermes Istri Terpidana Bentjok

Share

HARIAN PELITA — Pusat Pemulihan Aset Kejaksaan Agung (PPA Kejagung) melelang barang sita eksekusi berupa 6 buah tas. Tas mewah bermerek Hermes yang merupakan milik istri dari terpidana Benny Tjokrosaputro.

Kapuspenkum Kejagung Ketut Sumedana menjelaskan lelang barang sita eksekusi ini terkait perkara tindak pidana korupsi dan pencucian uang dalam pengelolaan keuangan dan investasi PT Asuransi Jiwasraya (Persero) atas nama terpidana Benny Tjokrosaputro.

“Pusat Pemulihan Aset Kejaksaan Agung berhasil melelang barang sita eksekusi berupa 6 buah tas bermerek Hermes milik istri terpidana Benny Tjokrosaputro,” terang Kapuspenkum Kejagung Ketut Sumedana, Kamis (25/1/2024).

Adapun nilai jual dari masing-masing tas tersebut yakni:
1). 1 unit tas Hermes, model Kelly 35 Stamp Square N, bahan Togo Leather warna jingga (Gold/code 06) dengan nilai limit Rp53.000.000. Nilai laku terjual: Rp95.400.000.

2). 1 unit tas Hermes, model Birkin 35 Stamp Square O, bahan Clemence Leather, warna merah tua (Rouge Casaque/code Q5) dengan nilai limit Rp61.000.000. Nilai laku terjual: Rp97.600.000.

3). 1 unit tas Hermes, model Birkin 35 Stamp Square N, bahan Clemence Leather, warna coklat (Etain/code 8F) dengan nilai limit Rp60.000.000. Nilai laku terjual: Rp102.000.000.

4). 1 (satu) unit tas Hermes, model Birkin 35 Stamp Square N, bahan Togo Leather, warna biru (Mykonos) dengan nilai limit Rp62.500.000. Nilai laku terjual: Rp96.875.000.

5). 1 unit tas Hermes, model Birkin 35 Stamp Square O, bahan Togo Leather, warna merah cabai (Rouge de Couer/code S3) dengan nilai limit Rp65.500.000. Nilai laku terjual: Rp101.525.000.

6). 1 unit tas Hermes, model Birkin 35 Stamp Square N, bahan Clemence Leather, warna hitam (Noir/code 89) dengan nilai limit Rp61.000.000. Nilai laku terjual: Rp112.850.000.

Ketut Sumedana menegaskan dari 6 objek lelang dengan total nilai limit Rp363.000.000 atau Rp363 juta telah laku terjual dengan total nilai laku terjual Rp606.250.000 dengan kenaikan dari nilai limit sebesar Rp243.250.000.

Menurutnya, usai dilaksanakannya lelang barang sita eksekusi ini, diharapkan dapat berdampak pada pulihnya perekonomian negara.

“Serta mendukung program pemerintah dalam pemulihan ekonomi nasional melalui optimalisasi Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP),” ujar Kapuspenkum Kejagung. •Redaksi/Dw

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *