2025-05-27 0:32

Kasus TPPU Kejari Jakpus Setorkan Uang Negara Rp51 Miliar ke Bank Mandiri

Share

HARIAN PELITA — Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat (Kejari Jakpus) beserta jajarannya menghadiri kegiatan penyetoran uang barang bukti perkara pemalsuan dokumen dan pencucian uang atas nama terpidana Leo Chandra.

Barang bukti uang itu hendak disetorkan ke Bank Mandiri Cabang Kebon Sirih, Tanah Abang, Jakarta Pusat sejumlah Rp51.124.796.039,32.

Pelaksanaan penyetoran dilakukan secara simbolis oleh Kajari Jakpus Hari Wibowo SH MH kepada Yoga Sulistijono selaku Government Business Head Region 4 Jakarta 2.

Meski sebelumnya Leo Chandra selaku Komisaris PT SNP mengajukan pinjaman fasilitas kredit modal kerja kepada Bank BCA sejak tahun 2016 sampai dengan 2017.

Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat (Kasi Intel Kejari Jakpus) Bani Immanuel Ginting SH MH mengatakan dimana plafon kredit modal kerja diajukan dengan jumlah Rp600 miliar dan diikuti dengan jaminan daftar piutang pembiayaan konsumen Columbia dipergunakan untuk usaha dagang PT SNP.

“Namun pada tahun 2018, terjadi kredit macet sebesar Rp209.805.582.606,- (dua ratus sembilan milyar delapan ratus lima juta lima ratus delapan puluh dua ribu enam ratus enam rupiah). Selain itu, ada juga catatan pembiayaan tapi catatan itu fiktif sehingga tidak bisa ditagih dan tersangka tidak dapat menunjukkan dokumen kontrak pembiayaan yang dijadikan jaminan,” ujar Bani, Rabu (15/3/2023).

Atas perbuatan terdakwa Leo Chandra, Bank BCA mengalami kerugian sebesar Rp 209.805.582.606. Terdakwa terbukti bersalah dalam persidangan. Terdakwa terjerat Pasal 263 ayat (1) KUHP Jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP Jo. Pasal 64 Ayat (1) KUHP serta Pasal 3 Jo Pasal 10 UU No. 8 Tahun 2010 Tentang Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).

“Dimana dalam Putusan Mahkamah Agung RI Nomor 1004 K/PID/2022 tanggal 28 Juni 2022 menyatakan bahwa terdakwa Leo Chandra telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana bersama-sama memalsukan surat secara berlanjut dan Tindak Pidana Pencucian Uang pada Bank BCA,” terang Bani.

Kasi Intel Kejari Jakpus menegaskan bahwa terdakwa Leo Chandra dijatuhi pidana penjara selama satu tahun dan denda sebesar Rp1 miliar. Serta menetapkan barang bukti berupa uang tunai sebesar Rp51.124.796.039,32 dirampas untuk negara.

Atas putusan Mahkamah Agung RI tersebut, Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat melalui Surat Perintah Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat Nomor PRINT-192/M.1.10/Eku.3/12/2022 tanggal 27 Desember 2022 melaksanakan penyetoran barang bukti tersebut yang tersimpan dalam RPL Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat ke Kas Negara.

“Penyetoran uang rampasan sebesar Rp51.124.796.039,32 yang dilaksanakan pada hari ini adalah bukti bahwa Kejaksaan sebagai lembaga penegak hukum selalu berusaha untuk melindungi kepentingan negara dan masyarakat. Serta dapat membuktikan transparansi dan akuntabilitas dalam penegakan hukum,” kata Bani.

Kemudian, pihaknya berharap kegiatan penyetoran uang rampasan ini dapat mengirimkan pesan jelas kepada masyarakat bahwa tindak pidana pencucian uang tidak akan ditoleransi dan akan dihukum sesuai dengan hukum yang berlaku. ●Red/Dw

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *