
Kata Mantan Wakapolri Hendra Kurniawan Tidak Terlibat Obstruction Of Justice
HARIAN PELITA — Menurut mantan Wakapolri Komjen Pol (Purn) Oegroseno Hendra Kurniawan pada kasus obstruction of justice tidak memiliki niat merusak Closed Circuit Television (CCTV).
Dikatannya, pada kasus obstruction of justice (perintangan proses penyidikan) pembunuhan berencana Nofriansyah Yosua Hutabarat yang saat ini disidang Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan.
Pelanggaran profesi telah dijalani oleh Brigjen Pol Hendra Kurniawan di internal Polri. Dia heran kasus ini seharusnya telah selesai di Propam Polri akan tetapi Hendra Kurniawan kini menjadi terdakwa setelah kematian Brigadir Yosua.
Oegroseno menambahkan kedatangan Hendra Kurniawan ke tempat kejadian penembakan Brigadir Yosua atas perintah Ferdy Sambo ketika itu masih aktif sebagai Kadiv Propam.
Menurutnya, dalam kasus penembakan Brigadir J di rumah dinas mantan Kadiv Propam Polri Ferdy Sambo barang bukti berupa kamera CCTV diamankan oleh Hendra Kurniawan atas perintah Sambo. CCTV di Jalan Pejaten Jakarta Selatan itu diamankan lalu kemudian diserahkan ke Polres Jakarta Selatan.
“Kalau polisi di TKP tidak ada niat merusak, mengamankan kamera di TKP korban polisi pelaku polisi supaya tidak rusak. Dan itu (CCTV) setelah diserahkan ke Polres,” jelas mantan Wakapolri, Rabu (25/1/2023).
Oegroseno mempertanyakan perusakan CCTV yang diduga dilakukan oleh Hendra Kurniawan. CCTV kejadian pembunuhan berencana terhadap Brigadir Yosua telah diserahkan ke Polres Jakarta Selatan.
Berbekal pengalamannya di reserse diutarakan Oegroseno bila Ferdy Sambo menutupi keterangan visum Brigadir Yosua dapat diperberat hukumannya terkait obstruction of justice. Mantan Wakapolri menyayangkan Hendra Kurniawan dilibatkan dalam kasus ini.
Hendra Kurniawan merupakan salah satu polisi berprestasi. Perlu diketahui, Ferdy Sambo dalam kasus ini diancam dalam dakwaan Pasal 340 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) juncto Pasal 55 Ayat (1) ke 1 KUHP. ●Red/Bri