Keadilan Restoratif Jampidum Hentikan Penuntutan Perkara ITE di Aceh Utara
HARIAN PELITA — Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (Jampidum) Dr Fadil Zumhana menyetujui Permohonan Penghentian Penuntutan Berdasarkan Keadilan Restoratif perkara tindak pidana atas nama Tersangka M.Jafar Bin Alm. Tulet dari Kejaksaan Negeri Aceh Utara.
Kapuspenkum Kejagung Leonard Eben Ezer Simanjuntak menyampaikan Tersangka M.Jafar disangkakan melanggar Pasal 27 ayat (3) jo. Pasal 45 ayat (3) Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).
Secara singkat, kasus tersebut terjadi pada Sabtu 15 Mei 2021sekira pukul 22.00 Wib. Kasus ini bermula karena perselisihan antara Trisno dengan Muslem. Muslim sendiri dalam hal ini sebagai saksi yang mana pada saat itu muncul permasalahan ketika tengah melakukan penebangan pohon.
Akibat penebangan pohon ini, kerusakan terjadi disekitar pekarangan milik Trisno. Dampaknya, tanaman milik Trisno rusak karena potongan hasil tebangan pohon tersebut menimpa tanamannya di wilayah hukum Aceh Utara.
Masalah ini berbuntut panjang hingga pihak lainnya mendesak Trisno untuk segera pindah dari tempat tinggal di Desa itu. Kapuspenkum Kejagung menyampaikan masalah tersebut berhasil diselesaikan dan didamaikan di Polsek Nisam.
“Lalu pada Minggu 16 Mei 2021, saksi Ibnu Basir melihat postingan Tersangka M. Fajar Bin Alm Tulet menulis postingan di akun Facebook miliknya yang memiliki muatan penghinaan dan/atau pencemaran nama baik saksi Trisno yang masih dihubung-hubungkan dengan kejadian saksi Trisno dan saksi Muslem,” jelas Leonard, Jum’at (14/1/2022).
Adapun alasan pemberian penghentian penuntutan berdasarkan keadilan restoratif ini diberikan antara lain, diutarakan Kapuspenkum Kejagung, Tersangka baru pertama kali melakukan tindak pidana. Selain itu, Pasal yang disangkakan tindak pidananya diancam pidana tidak lebih dari 5 (lima) tahun.
Lebih lanjut, telah ada kesepakatan perdamaian antara Tersangka dengan korban pada tanggal 30 Desember 2021. Disisi lain, Tahap II dilaksanakan pada tanggal 30 Desember 2021 dihitung kalender 14 harinya berakhir pada tanggal 12 Januari 2022.
Menurut, Leonard, korban dan keluarganya merespons positif keinginan Tersangka untuk meminta maaf atau berdamai dengan korban dan tidak akan mengulangi kembali perbuatannya, serta korban telah memaafkan.
“Selain kepentingan korban, juga dipertimbangkan kepentingan pihak lain yaitu dimana Tersangka masih memiliki masa depan yang panjang dan lebih baik lagi kedepannya. Cost dan benefit penanganan perkara serta mengefektifkan asas peradilan cepat, sederhana dan biaya ringan,” terangnya.
Selanjutnya, Kepala Kejaksaan Negeri Aceh Utara akan menerbitkan Surat Ketetapan Penghentian Penuntutan (SKP2) berdasarkan Keadilan Restoratif sebagai perwujudan kepastian hukum. Kata Kapuspenkum, hal ini berdasarkan Peraturan Jaksa Agung Nomor 15 Tahun 2020 tentang Penghentian Penuntutan Berdasarkan Keadilan Restoratif.
“Sebelum diberikan SKP2, Tersangka telah di lakukan perdamaian oleh Kepala Kejaksaan Negeri tersebut baik terhadap korban, keluarga korban, yang disaksikan oleh Tokoh Masyarakat maupun dari penyidik Kepolisian,” ungkap Leonard. ●Red/Dw