
Kejagung Akan Periksa Anggota BPK Setelah Disetujui Presiden
HARIAN PELITA —- Kejaksaan Agung (Kejagung) akan memeriksa anggota Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Achsanul Qosasi (AQ) terkait kasus dugaan tindak pidana korupsi BTS 4G Bakti Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo). Achsanul Qosasi hingga saat ini berstatus sebagai anggota III di BPK.
Pemeriksaan tersebut, membutuhkan persetujuan tertulis dari Presiden Joko Widodo serta mengacu pada ketentuan Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2006 tentang Badan Pemeriksa Keuangan, Pasal 24. Achsanul Qosasi dałam hal ini diduga menerima aliran uang korupsi sekitar Rp40 miliar dalam kasus BTS 4G BAKTI Kominfo.
Tim Penyidik Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) telah mengirimkan surat kepada Presiden dengan tujuan untuk persetujuan dilakukannya pemeriksaan kasus ini. Hal ini diperlukan untuk memanggil serta memeriksa Achsanul Qosasi.
“Pemeriksaan terhadap anggota 3 BPK inisial AQ yang beredar di masyarakat menunggu persetujuan tertulis dari Presiden, mengacu pada ketentuan UU Nomor 15 Tahun 2006 tentang Badan Pemeriksa Keuangan, Pasal 24,” ujar Ketut Sumedana, Senin (30/10/2023).
Adapun, tindakan kepolisian menurutnya terhadap anggota BPK tersebut guna pemeriksaan suatu perkara dilakukan dengan perintah Jaksa Agung setelah terlebih dahulu mendapatkan persetujuan tertulis Presiden.
“Ketentuan tersebut mewajibkan tim penyidik untuk mengikuti prosedur hukum formil yang harus dipenuhi, tim penyidik melalui Jaksa Agung sudah mengirimkan surat ke Presiden, sehingga saat ini kita menunggu persetujuan tersebut untuk memanggil saudara AQ sebagai saksi,” terang dia.
Ketut menegaskan, ia yakin komitmen Presiden dan Jaksa Agung dalam hal pemberantasan korupsi dan ingin semua permasalahan yang berkembang didalam persidangan dituntaskan.
“Sebagaimana yang saya sampaikan sebelumnya siapapun yg disebutkan terlibat akan kami klarifikasi sehingga tidak menimbulkan polemik di media dan masyarakat, apakah nanti dapat dikembangkan lagi kita tunggu hasil penyidikan, penyidikan masih terus berjalan,” jelas Ketut. •Redaksi/Dw