
Kejagung Amankan ST Saenab NB Terpidana Korupsi Alkes RSUD Makassar
HARIAN PELITA — Tim Tangkap Buronan (Tabur) Kejaksaan Agung (Kejagung), berhasil mengamankan buronan dr. ST Saenab NB, 67, mantan Staff Ahli Keuangan Pemkot Makassar/mantan Direktur RSUD Kota Makassar.
Terpidana ST Saenab NB yang masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) asal Kejaksaan Negeri (Kejari) Makassar ini, diamankan Tim Tabur di Jln. Flamboyan 12B, Cipete Utara, Jakarta Selatan, sekitar pukul 17.45 WIB, Rabu (18/1/2023).
Menurut Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Ketut Sumedana, dr. ST Saenab NB, merupakan terpidana dalam kasus tindak pidana korupsi proyek pengadaan alat kesehatan (alkes) Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Daya Kota Makassar tahun 2012, dengan total anggaran senilai Rp. 3.900.0000.000.
“Akibat perbuatannya, terpidana mengakibatkan kerugian negara sebesar Rp893.119.160,” ujar Ketut.
Selanjutnya Ketut menyatakan, berdasarkan Putusan Mahkamah Agung Nomor 1673 K/Pid.Sus/2018, terpidana terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama, dan oleh karenanya dijatuhi pidana penjara selama 2 tahun 9 bulan dan pidana denda sebesar Rp100.000.000 subsidiair 3 bulan kurungan.
Terpidana dr ST Saenab NB diamankan karena ketika dipanggil untuk dieksekusi menjalani putusan, terpidana tidak datang memenuhi panggilan yang sudah disampaikan secara patut dan oleh karenanya terpidana dimasukkan dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).
Dalam proses pengamanan, terpidana bersikap kooperatif sehingga proses berjalan dengan lancar. Setelah berhasil diamankan, terpidana dibawa oleh Tim Tabur menuju Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kejari Jakarta Selatan, untuk dititipkan sementara sambil menunggu kedatangan Tim Jaksa Eksekutor dari Kejari Makassar guna proses eksekusi.
Melalui program Tabur Kejaksaan, Jaksa Agung meminta jajarannya untuk memonitor dan segera menangkap buronan yang masih berkeliaran untuk dilakukan eksekusi untuk kepastian hukum.
Jaksa Agung menghimbau kepada seluruh Daftar Pencarian Orang (DPO) Kejaksaan, untuk segera menyerahkan diri dan mempertanggungjawabkan perbuatannya. “Karena tidak ada tempat yang aman, bagi para buronan,” katanya. ●Red/RS