
Kejagung Banding Heru Hidayat di Vonis Nihil Kasus PT Asabri
HARIAN PELITA — Heru Hidayat di vonis nihil oleh Pengadilan Negeri Tipikor Jakarta Pusat. Selain vonis nihil dalam kasus PT Asabri, Majelis Hakim Ignatius Eko Purwanto menyatakan Heru Hidayat diwajibkan membayar uang pengganti senilai Rp12,643 triliun serta dikurangi dengan aset-aset yang telah disita.
Namun demikian, Jaksa Agung Sanitiar Burhanuddin menghormati putusan yang telah ditentukan oleh majelis hakim PN Tipikor Jakarta Pusat. Mengingat putusan nihil yang dijatuhkan terhadap Presiden Komisaris PT Trada Alam Minera, Heru Hidayat dia merasa keadilan masyarakat terusik.
“Padahal kita memperhitungkannya bahwa perkara korupsi PT. Asuransi Jiwasraya yang merugikan negara sebesar Rp16 triliun, Terdakwa dihukum seumur hidup. Namun untuk perkara tindak pidana korupsi pada PT. Asabri yang merugikan negara sebesar Rp22,78 triliun dan Terdakwa terbukti bersalah vonis hukuman nihil,” ungkap Burhanuddin, Kamis (20/1/2022).
“Secara yuridis, kita mengerti tetapi rasa keadilan yang ada di masyarakat sedikit terusik dan yang kami lakukan adalah saya perintahkan Jampidsus dimana tidak ada kata lain selain “banding,” sambung Jaksa Agung.
Selain itu, Jaksa Agung turut menyampaikan perihal terdakwa Benny Tjokrosaputro pihaknya akan tetap konsisten dengan tuntutan yang telah diajukan. Untuk saat ini, terdakwa Benny Tjokrosaputro masih dalam tahap persidangan yaitu pemeriksaan saksi.
Sehingga, Jaksa Agung masih akan melihat perkembangannya, namun satu hal yang ditegaskan adalah pihak jaksa penuntut umum tetap konsisten dengan tuntutan yang sudah diajukan.
Sebelumnya, Heru Hidayat divonis nihil oleh Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat. Selain vonis nihil, majelis hakim menyatakan Heru Hidayat diwajibkan membayar uang pengganti senilai Rp12,643 triliun dan dikurangi dengan aset-aset yang telah disita.
Namun, bila tidak dibayar maka harta benda Heru akan disita untuk membayar uang pengganti tersebut. Maksud dari vonis nihil, artinya tidak ada penambahan hukuman pidana penjara kepada Heru Hidayat, lantaran hukuman yang diterima oleh terdakwa dalam kasus sebelumnya yakni PT Jiwasraya.
“Terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tipikor dan TPPU sebagaimana dalam dakwaan primer, menjatuhkan pidana dengan pidana nihil,” terang majelis hakim, Ignatius Eko Purwanto.
Tetapi, jika diakumulasi sudah mencapai batas angka maksimal yang diperbolehkan oleh ketentuan undang-undang. Kemudian, Heru Hidayat dinilai terbukti terlibat dalam kasus korupsi pengelolaan keuangan dan investasi PT Asabri (Persero) yang merugikan negara Rp22,7 triliun. ●Red/Dw