2025-05-26 17:37

Kejagung Beberkan Fakta Penguntitan Jampidsus Oleh Oknum Densus 88 Anti Teror

Share

HARIAN PELITA — Kejaksaan Agung (Kejagung) menanggapi isu terkait penguntitan oleh Anggota Detasemen Khusus 88 Anti Teror Kepolisian Negara Republik Indonesia (Densus) 88 terhadap Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah.

Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Ketut Sumedana mengonfirmasi bahwa kejadian itu merupakan fakta dan benar adanya.

“Melalui penemuan fakta di lapangan dan pemeriksaan yang telah dilakukan, diketahui bahwa anggota Densus 88 tersebut menyimpan profiling Jampidsus Febrie Adriansyah di dalam handphone yang bersangkutan,” ujar Ketut Sumedana, Rabu (29/5/2024).

Menurutnya, penguntitan diketahui setelah anggota tim pengamanan dari Polisi Militer (PM) mengamankan identitas dan handphone dari Anggota Densus 88 tersebut.

Penguntitan atau pembuntutan terhadap Jampidsus terjadi di salah satu restoran di sekitar Cipete, Jakarta Selatan ketika makan malam, Minggu malam (19/5/2024).

Untuk diketahui, Anggota Densus 88 yang diduga melakukan penguntitan itu dilakukan pemeriksaan di kantor Kejaksaan Agung. Setelah diketahui identitasnya, Kejaksaan Agung menyerahkan proses selanjutnya kepada Pengamanan Internal Polri (Paminal) Polri. •Redaksi/Hendra/Dw

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *