
Kejagung Cegah Sembilan Orang Kasus Korupsi Pelabuhan Keluar Negeri
HARIAN PELITA — Jaksa Agung Republik Indonesia resmi menetapkan Keputusan tentang pencegahan ke luar wilayah Indonesia terhadap sembilan orang. Melalui Jaksa Agung Muda Intelijen (Jamintel) pencegahan kepada 9 ini terkait penyidikan Tindak Pidana Korupsi Penyalahgunaan Fasilitas Kawasan Berikat dan Kemudahan Impor Tujuan Ekspor (KITE) di Pelabuhan Tanjung Priok dan Tanjung Emas Tahun 2015-2021.
Kapuspenkum Kejagung, Ketut Sumedana mengatakan hal tersebut tertuang dalam Keputusan Jaksa Agung Republik Indonesia Nomor: KEP-17/D/Dip.4/03/2022 tanggal 07 Maret 2022 tentang Pencegahan dalam Perkara Pidana atas nama LGH sebagai Direktur PT Eldin Citra.
Kemudian, Keputusan Jaksa Agung Republik Indonesia Nomor: KEP-18/D/Dip.4/03/2022 tanggal 07 Maret 2022 tentang Pencegahan dalam Perkara Pidana atas nama SWE berstatus Pegawai Negeri Sipil (PNS).
” Keputusan Jaksa Agung Republik Indonesia Nomor: KEP-19/D/Dip.4/03/2022 tanggal 07 Maret 2022 tentang Pencegahan dalam Perkara Pidana atas nama H (ASN Dirjen Bea Cukai),” jelas Kapuspenkum Kejagung, Senin (7/3/2022).
Lebih lanjut, Kapuspenkum merincikan Keputusan Jaksa Agung Republik Indonesia Nomor: KEP-20/D/Dip.4/03/2022 tanggal 07 Maret 2022 tentang Pencegahan dalam Perkara Pidana atas nama MRP sebagai Direktur PT. Kenken Indonesia. Namun demikian, sesuai Keputusan Jaksa Agung Republik Indonesia Nomor: KEP-21/D/Dip.4/03/2022 tanggal 07 Maret 2022 tentang Pencegahan dalam Perkara Pidana atas nama MNEY selaku Karyawan Swasta.
“Keputusan Jaksa Agung Republik Indonesia Nomor: KEP-22/D/Dip.4/03/2022 tanggal 07 Maret 2022 tentang Pencegahan dalam Perkara Pidana atas nama PS (mantan Direktur PT. Hyup Seung Garmen Indonesia),” ungkapnya.
Selain itu, Keputusan Jaksa Agung Republik Indonesia Nomor: KEP-23/D/Dip.4/03/2022 tanggal 07 Maret 2022 tentang Pencegahan dalam Perkara Pidana atas nama ZM bin G berstatus Karyawan Swasta sebagai Kepala Produksi di PT Eldi Citra Lestari.
Lalu, Ketut Sumedana mengatakan Keputusan Jaksa Agung Republik Indonesia Nomor: KEP-24/D/Dip.4/03/2022 tanggal 07 Maret 2022 tentang Pencegahan dalam Perkara Pidana atas nama JS menjabat Manajer Exim PT. Hyup Seung Garmen Indonesia.
Terakhir, pencegahan ke luar negeri terhadap TS berstatus wiraswasta dengan jabatan Direktur CV. Mekar Inti Sukses pihak Kejaksaan mengeluarkan keputusan Jaksa Agung Republik Indonesia Nomor: KEP-25/D/Dip.4/03/2022 tanggal 07 Maret 2022 tentang Pencegahan dalam Perkara Pidana.
“Keputusan tersebut dikeluarkan sejak tanggal 07 Maret 2022 selama 6 (enam) bulan, karena dugaan keterlibatannya melakukan Tindak Pidana Korupsi Penyalahgunaan Fasilitas Kawasan Berikat dan Kemudahan Impor Tujuan Ekspor (KITE) pada Pelabuhan Tanjung Priok dan Tanjung Emas Tahun 2015-2021,” kata Kapuspenkum.
Kejagung menambahkan demi kepentingan untuk mempermudah proses pemeriksaan pihaknya tengah menggali informasi terkait perkara dari kesembilan orang ini. Hal ini dimaksudkan, apabila suatu saat dilakukan pemanggilan terhadap kesembilan orang tersebut masih tetap berada di wilayah hukum Republik Indonesia. ●Red/Dw