2025-05-26 5:54

Kejagung Geledah Lima Kantor Diduga Korupsi Impor Besi Baja

Share

HARIAN PELITA —  Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) melakukan penggeledahan di lima) lokasi.

Penggeledahan dilakukan Tim Penyidik berkaitan dengan perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam impor besi. Termasuk baja paduan dan produk turunannya yang terjadi pada tahun 2016-2021 lalu.

Kegiatan penggeledahan ini dilaksanakan berdasarkan Surat Perintah Penggeledahan Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Nomor: Prin-56/F.2/Fd.2/03/2022 tanggal 17 Maret 2022 Jo.

Penetapan Ketua Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Nomor:9/Pen.Pid.Sus/TPK/III/2022/PN.Jkt.Pst tanggal 18 Maret 2022 Jo.

Penetapan Ketua Pengadilan Pengadilan Negeri Tangerang Nomor:10/Pen.Pid.Ijin Geledah/2022/PN.Tng tanggal 18 Maret 2022 dan Surat Perintah Penggeledahan Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Nomor: Prin-58/F.2/Fd.2/03/2022 tanggal 21 Maret 2022.

Kapuspenkum Kejagung Ketut Sumedana menyampaikan lima lokasi yang dilakukan penggeledahan oleh tim penyidik diantaranya, Data Center pada Pusat Data dan Sistem Informasi (PDSI), Sekretariat Jenderal Kementerian Perdagangan Republik Indonesia.

Barang bukti elektronik yang disita berupa satu unit flashdisk yang berisi 27 file rekap surat penjelasan enam importir dan rekap surat penjelasan bidang aneka tambang industri.

” Direktorat Impor pada Kementerian Perdagangan Republik Indonesia dan dilakukan penyitaan terhadap Barang Bukti Elektronik berupa PC (Personal Computer), Laptop, dan Hp (Handphone). Dokumen Surat Penjelasan dan PI (Persetujuan Impor) terkait Impor Besi Baja.

Uang sejumlah Rp63.350.000,- (enam puluh tiga juta tiga ratus lima puluh ribu rupiah),” terang Kapuspenkum Kejagung, Selasa (22/3/2022).

Selain itu, tim penyidik juga melakukan penggeledahan terhadap Kantor PT Intisumber Bajasakti beralamat di Jalan Pluit Utara Raya No61 RT005/004, Kelurahan Pluit, Kecamatan Penjaringan, Kota Administrasi Jakarta Utara, Provinsi DKI Jakarta. Dan dilakukan penyitaan terhadap dokumen BC 2.0 terkait PIB (Pemberitahuan Impor Barang) Besi Baja.

Kemudian, Kantor PT Bangun Era Sejahtera, yang beralamat di Jalan Gatot Subroto KM 5 No68, Kelurahan Keroncong, Kecamatan Jatiuwung, Kota Tangerang, Provinsi Banten dan dilakukan penyitaan terhadap Dokumen BC 2.0 terkait PIB (Pemberitahuan Impor Barang) Besi Baja, Dokumen faktur penjualan tahun 2017, 2018, 2019, 2020 serta Dokumen daftar rekening Bank PT Bangun Era Sejahtera.

Lebih lanjut, Kapuspenkum menambahkan Kantor PT Perwira Adhitama Sejati pun turut digeledah oleh tim penyidik beralamat di Jalan Pluit Sakti Raya No.103 Blok A Kav. No7, Kelurahan Pluit, Kecamatan Penjaringan, Kota Administrasi Jakarta Utara, Provinsi DKI Jakarta.

Adapun barang bukti elektronik yang disita berupa dua buah hardisk eksternal.
Lalu, Dokumen BC 2.0 terkait PIB (Pemberitahuan Impor Barang) Besi dan Baja termasuk Dokumen Laporan Keuangan, Dokumen Angka Pengenal Impor-Umum dan Dokumen Izin Usaha Industri, dll.

“Sebelumnya, pada Rabu 16 Maret 2022 lalu, Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus resmi menaikkan status penanganan Perkara Dugaan Tindak Pidana Korupsi dalam Impor Besi atau Baja,” ungkapnya.

Menurut Ketut, Baja Paduan dan Produk Turunannya Tahun 2016-2021 menjadi tahap penyidikan dengan dikeluarkannya Surat Perintah Penyidikan Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Nomor: B-15/F.2/Fd.2/03/2022 tanggal 16 Maret 2022. ●Red/Dw

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *