2025-06-03 3:54

Kejagung Kembalikan US$ 619 Ribu dari Ahsanul Qosasi Kasus BTS Bakti Kominfo

Share

HARIAN PELITA — Kejaksaan Agung (Kejagung) upayakan pengembalian uang sebesar US$ 619 ribu dari tangan tersangka (AQ) Ahsanul Qosasi. Uang dalam pecahan dollar itu diduga diterima oleh tersangka Achsanul Qosasi. Aliran uang itu terkait dengan pengkondisian kasus korupsi BTS 4G BaktI di Menkominfo.

Achsanul Qosasi juga merupakan Anggota Badan Pemeriksa Keuangan atau BPK RI. Kejagung pun telah melakukan penahanan terhadap tersangka Achsanul Qosasi di kasus ini sejak 3 November 2023 di Rutan Salemba, Jakarta Pusat.

“Sehingga total penyerahan uang tersebut senilai USD 2.640.000 atau setara dengan Rp40 miliar,” ujar Kapuspenkum Kejagung Ketut Sumedana, Selasa (21/11/2023).

Ia menjelaskan, uang tersebut diduga merupakan bagian uang yang diterima oleh tersangka Achsanul Qosasi dan tersangka (SR) Sadikin Rusli. Uang yang diterima tersangka Achsanul Qosasi dan tersangka Sadikin Rusli bersumber dari terdakwa Irwan Hermawan melalui perantara terdakwa Windi Purnama.

Uang suap tersebut terkait dengan perkara dugaan tindak pidana korupsi (TPK) dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) dalam penyediaan infrastruktur Base Transceiver Station (BTS) 4G dan infrastruktur pendukung paket 1, 2, 3, 4, dan 5 Bakti Kementerian Komunikasi dan Informatika tahun 2020-2022.

“Berdasarkan hasil penyidikan, dapat dipastikan penyerahan uang dimaksud untuk mengondisikan audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) terhadap proyek pembangunan infrastruktur BTS 4G pada Bakti Kementerian Komunikasi dan Informatika RI,” ungkap Ketut Sumedana.

Kapuspenkum Kejagung mengatakan tim penyidik Jampidsus memastikan penyerahan uang tersebut tidak menghentikan penanganan perkara yang saat ini dilakukan oleh Kejaksaan Agung.

Meski sebelumnya, Achsanul Qosasi disangkakan yaitu dengan Pasal 12B atau Pasal 12 huruf e atau Pasal 5 Ayat (1) huruf b Jo. Pasal 15 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi atau Pasal 5 Ayat (1) Undang-Undang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang. •Red/Dw

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *