
Kejagung Melakukan Ekstradisi Terhadap WNA Rusia
HARIAN PELITA — Pelaksana Tugas Jaksa Agung Muda Pembinaan (Plt. Jambin) R Narendra Jatna memimpin proses penyerahan ekstradisi.
Ekstradisi ini diajukan oleh negara Federasi Rusia atas nama Aleksandr Zverev alias Aleksandr Vladimirovich Zverev dilaksanakan di Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan (Kejari Jaksel).
Untuk diketahui, sidang ekstradisi bukanlah sidang penanganan perkara tindak pidana umum ataupun tindak pidana khusus atau sidang praperadilan. Sidang ekstradisi dilakukan Jaksa di depan pengadilan.
Dalam hal ini Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) memaparkan kepentingan hukum Indonesia apakah menuntut sendiri Aleksandr Zverev atau menyerahkan proses penuntutan kepada Pemerintah Federasi Rusia. Proses tersebut dinamakan sebagai ekstradisi.
“Pemerintah Federasi Rusia dalam permohonan ekstradisinya menyatakan bahwa Aleksandr Zverev melakukan tindak pidana, yang juga dipandang sama dengan tindak pidana yang berlaku di Indonesia sehingga sesuai dengan prinsip dual,” jelas Narendra Jatna, Kamis (10/7/2025).
.
Tindak pidana tersebut dilakukan di wilayah hukum negara Federasi Rusia, pelakunya adalah warga negara Rusia sehingga Indonesia tidak memiliki kepentingan untuk melakukan penuntutan terhadap Aleksandr Zverev, namun menyerahkan proses penuntutannya kepada Pemerintah Federasi Rusia.
Hal itu dikabulkan oleh Majelis Hakim berdasarkan Penetapan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Nomor: 1/Pid.S-Ekstradisi/2024/PN.JKT.SEL tanggal 1 November 2024, pada pokoknya ”Menetapkan Termohon Ekstradisi Aleksandr Zverev alias Aleksandr Vladimirovich Zverev diekstradisi ke negara Rusia untuk melaksanakan proses penuntutan sebagaimana diminta oleh Pemerintah Rusia”.
Presiden RI telah menerbitkan Keputusan Nomor: 12 Tahun 2025 tanggal 2 Juni 2025, yang pada pokoknya mengabulkan permintaan ekstradisi dari Pemerintah Federasi Rusia.
“Adapun pelaksanaan ekstradisi ini pada pokoknya merupakan sikap Indonesia untuk tidak melakukan penuntutan, namun menyerahkan ke negara pemohon ekstradisi,” ujarnya.
Kerja sama terjalin antara Pemerintah Indonesia dengan Pemerintah Federasi Rusia dalam konteks penegakan hukum diungkapkan Narendra. Untuk kedepannya ia mengharapkan ada kerja sama yang lebih konkrit yang dilakukan kedua negara berkaitan dengan bidang penegakan hukum.
Proses penyerahan ekstradisi tersebut turut dihadiri oleh Direktur Jenderal Administrasi Hukum Umum pada Kementerian Hukum RI Widodo, Head of the Federal State Institution Escort Departmentof the Main Directorate of the Federal Penitentiary Service Mr Grachev Eugenii, Atase Polisi Kedutaan Besar Rusia Grigori Borisov, Asisten Deputi Administrasi Negara pada Kementerian Sekretariat Negara dan Plt. Direktur Konsuler pada Kementerian Luar Negeri.
Sementara itu pejabat Kejaksaan yang hadir yakni Kepala Pusat Penerangan Hukum Harli Siregar, Kepala Biro Hukum dan Hubungan Luar Negeri Bernadeta Maria Erna Elastiyani, Asisten Tindak Pidana Umum Kejaksaan Tinggi DK Jakarta Andi Suharlis, Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan Haryoko Ari Prabowo. ●Redaksi/Dw