2025-05-25 22:55

Kejagung Pastikan Tidak Akan Panggil Zulhas Kasus Impor Gula di Kemendag

Share

HARIAN PELITA — Kejaksaan Agung (Kejagung) menegaskan tidak akan memanggil Menteri Perdagangan (Mendag), Zulkifli Hasan. Sehubungan dengan penanganan dugaan tindak pidana korupsi penyalahgunaan wewenang importasi gula di Kemendag tahun 2015-2023.

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung (Kapuspenkum Kejagung) Ketut Sumedana menjelaskan tidak ada kaitannya dengan kebijakan Mendag Zulkifli Hasan. Justru, menurutnya Mendag Zulkifli saat ini memberikan kesempatan terhadap Kejaksaan untuk membuka kasus ini secara objektif dan transparan.

“Adapun perkara dimaksud tidak ada kaitannya dengan kebijakan Menteri Perdagangan Zulkifli Hasan yang dilantik pada bulan Juni 2022,” terang Ketut, Jum’at (6/10/2023).

Selain itu, Mendag Zulkifli juga memberikan akses kepada Tim Penyidik untuk melakukan penggeledahan dalam rangka mengumpulkan alat bukti terkait kasus korupsi ini. Penggeledahan di kantor Kemendag dilakukan pada Selasa 3 Oktober 2023.

Ketut menandaskan, dalam kasus ini Mendag Zulkifli Hasan tidak ada hubungan dengan penanganan perkara tersebut. Ia memastikan bahwa Zulkifli Hasan tidak akan dilakukan pemanggilan sebagai saksi dalam perkara impor gula di Kementerian Perdagangan.

“Dan untuk diketahui, perkara ini adalah kebijakan yang telah dilaksanakan sejak tahun 2015, dilakukan secara melawan hukum dan berpotensi menyebabkan kerugian negara dan perekonomian negara,” tegas Ketut Sumedana. •Red/Dw

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *