
Kejagung Periksa 4 Orang Saksi Terkait Perkara Tol Japek Korporasi
HARIAN PELITA — Kejaksaan Agung (Kejagung), melalui Tim Jaksa Penyidik pada Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), memeriksa empat orang saksi.
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum), Kejagung, Anang Supriatna, dalam keterangannya pada Selasa (29/7/2025), di Jakarta.
Menurut Anang, keempat orang saksi yang diperiksa yakni BW selaku Direktur Teknik PT JJC, periode 2016-2020, dan IK selaku Direktur Utama (Presiden Direktur PT Bukaka Teknik Utama).
Kemudian EY selaku Project Management Senior PT Aria Jasa Reksatama, dan SDT selaku Tenaga Teknik PT Aria Jasa Reksatama periode 2017-2020.
Adapun keempat orang saksi yang diperiksa itu, terkait penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi pada pekerjaan pembangunan (design and build) Jalan Tol Jakarta-Cikampek (Japek) II, Elevated Ruas Cikunir-Karawang Barat, termasuk on/off ramp pada Simpang Susun Cikunir dan Karawang Barat, atas nama tersangka Korporasi PT Acset Indonusa Tbk.
“Pemeriksaan saksi dilakukan untuk memperkuat pembuktian, dan melengkapi pemberkasan dalam perkara dimaksud,” ujar Anang. ●Redaksi/RS