2025-05-26 0:39

Kejagung Periksa 4 Saksi Korupsi PT Asuransi Jiwa Taspen

Share

HARIAN PELITA — Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung melakukan pemeriksaan terkait dengan perkara dugaan korupsi PT Asuransi Jiwa Taspen.

Kapuspenkum Kejagung Leonard Eben Ezer Simanjuntak menyampaikan 4 (empat) orang saksi diperiksa terkait pengelolaan dana investasi PT Asuransi Jiwa Taspen pada periode tahun 2017-2020.

Kemudian, saksi-saksi yang diperiksa antara lain, ZH selaku Direktur Utama PT Majoris Aset Management, diperiksa untuk menerangkan proses awal rencana investasi PT Asuransi Jiwa Taspen pada MTN PT Prioritas Raditya Multifinance.

“N selaku Head of Investment Banking PT Valbury Sekuritas Indonesia, diperiksa untuk menerangkan proses pembentukan dan penawaran MTN PT Prioritas Raditya Multifinance,” jelas Leonard, Jum’at (28/1/2022).

Lebih lanjut, YY selaku Kepala Departemen Valuation PT Asuransi Jiwa Taspen 2017, diperiksa untuk menerangkan proses investasi PT Asuransi Jiwa Taspen pada KPD PT Emco Asset Management dengan underlying MTN PT Prioritas Raditya Multifinance dan penyelesaiannya.

Selain itu, AR selaku Kepala Divisi Aktuaria PT Asuransi Jiwa Taspen 2017, diperiksa untuk menerangkan proses investasi PT Asuransi Jiwa Taspen pada KPD PT Emco Asset Management dengan underlying MTN PT Prioritas Raditya Multifinance dan penyelesaiannya.

“Pemeriksaan saksi dilakukan untuk memberikan keterangan guna kepentingan penyidikan tentang suatu perkara pidana yang ia dengar sendiri, ia lihat sendiri dan ia alami sendiri guna menemukan fakta hukum tentang tindak pidana korupsi yang terjadi di PT Asuransi Jiwa Taspen,” ungkapnya.  ●Red/Dw

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *