Kejagung Serahkan Proses Penyidikan Kasi Datun Kejari HSU ke KPK
HARIAN PELITA —
Kejaksaan Agung (Kejagung) telah menyerahkan oknum Jaksa TTF selaku Kepala Seksi (Kasi) Perdata dan Tata Usaha Negara (Datun), Kejaksaan Negeri (Kejari) Hulu Sungai Utara (HSU), ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPk) di Jakarta.
“Penyerahan itu terkait dugaan tindak pidana korupsi pemerasan, dalam proses penegakan hukum di Kejari HSU,” ujar Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum), Kejagung, Anang Supriatna, Senin (22/12/2025), di Jakarta.
Selanjurnya Anang menyatakan, penyerahan dilakukan oleh Tim dari Jaksa Agung Muda Intelijen (Jamintel) Kejagung bersama dengan Tim Intelijen dari Kejaksaan Tinggi Kalimantan Selatan, dan Kejaksaan Tinggi Daerah Khusus Jakarta, kepada Tim Penyidik KPK untuk kepentigan proses penyidikan lebih lanjut.
Menurut Anang, penyerahan itu merupakan bentuk sikap kooperatif dan transparansi Kejaksaan Agung, sekaligus wujud nyata komitmen institusi dalam mendukung langkah-langkah penegakan hukum. Penyerahan ini juga bagian upaya bersih-bersih internal guna menjaga marwah dan integritas Korps Adhyaksa.
Dia menegaskan, institusi tidak akan menghalangi, mengintervensi maupun memberikan perlindungan kepada siapa pun, yang diduga terlibat dalam tindak pidana korupsi. Setiap proses hukum, sepenuhnya diserahkan kepada aparat penegak hukum yang berwenang.
Selain itu, Kejagung juga menindaklanjuti proses hukum kepada mantan Kajari Enrekang, berinisial P (saat ini menjabat Kajari Bangka Tengah), dan SL (pihak swasta), yang telah diserahkan kepada Penyidik Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), terkait dugaan pidana penerimaan uang sebesar Rp840.000.000, dalam penanganan perkara Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS).
Kemudian Anang menyatakan, hari ini tim penyidik Jampidsus telah menetapkan P dan SL sebagai tersangka.
“Penanganan perkara mantan Kajari Enrekang tersebut dilakukan secara berjenjang dan profesional, diawali melalui mekanisme intelijen, kemudian diserahkan kepada bidang pengawasan, dan selanjutnya ditindaklanjuti ke Jampidsus untuk proses pemidanaan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku,” katanya.
Jaksa Agung secara konsisten telah menekankan bahwa setiap insan Adhyaksa wajib menjunjung tinggi nilai integritas, profesionalisme, dan akuntabilitas. Apabila terdapat oknum yang mencederai kepercayaan publik, maka akan ditindak tegas sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Peristiwa ini dimaknai sebagai momentum penting bagi Kejagung untuk terus melakukan pembenahan internal, memperkuat sistem pengawasan, serta meningkatkan kepercayaan masyarakat terhadap penegakan hukum yang berkeadilan. ●Redaksi/RS
