
Kejagung Sita 23 Aset Tanah Milik Terpidana Benny Tjokrosaputro di Banten
HARIAN PELITA —- Kejaksaan Agung RI (Kejagung) melaksanakan eksekusi aset terpidana Benny Tjokrosaputro. Dirincikan, 23 aset berupa bidang tanah milik Benny Tjokrosaputro di eksekusi oleh Tim Jaksa Eksekutor pada Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat.
Aset Benny Tjokrosaputro tersebut terdapat di Kabupaten Tangerang, Provinsi Banten. Hal ini dilaksanakan oleh Tim Jaksa Eksekutor pada Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat dalam perkara korupsi PT Asuransi Jiwasraya periode 2008-2018 dan berkekuatan hukum tetap (inchract).
“Tim Jaksa Eksekutor pada Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat melaksanakan sita eksekusi terhadap aset yang terafiliasi dengan Terpidana Benny Tjokrosaputro di wilayah Kabupaten Tangerang dalam perkara tindak pidana korupsi pengelolaan keuangan dan dana investasi PT Asuransi Jiwasraya periode 2008-2018,” tegas Kapuspenkum Kejagung Ketut Sumedana, Kamis (3/11/2022).
Adapun aset milik terpidana Benny Tjokrosaputro yang berhasil dilakukan sita eksekusi yaitu, 2 (dua) bidang tanah seluas 102.398 M2 yang terletak di Desa Dangdang, Kecamatan Cisauk, Kabupaten Tangerang, Provinsi Banten.
“19 (sembilan belas) bidang tanah seluas 63.979 M2 yang terletak di Desa Suradita, Kecamatan Cisauk, Kabupaten Tangerang, Provinsi Banten,” ujar Kapuspenkum dalam siaran persnya.
Selain itu, pihaknya juga melakukan penyitaan 1 (satu) bidang tanah seluas 109.336 M2 yang terletak di Desa Jatake, Kecamatan Pagedangan, Kabupaten Tangerang, Provinsi Banten. Kemudian, 1 (satu) bidang tanah seluas 3.634 M2 yang terletak di Desa Karang Tengah, Kecamatan Pagedangan, Kabupaten Tangerang, Provinsi Banten.
Ketut Sumedana menjelaskan sita eksekusi dilaksanakan berdasarkan Surat Perintah Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat (P-48A) Nomor: Print-734/M.1.10/Fu.1/09/2021 tanggal 29 September 2021 atas Putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Nomor: 29/Pid.Sus-TPK/PN.Jkt.Pst tanggal 26 Oktober 2020 jo.
Putusan Pengadilan Tinggi DKI Jakarta Nomor: 7/PID.SUS-TPK/2021/PT.DKI tanggal 26 Februari 2021 jo. Putusan Mahkamah Agung RI Nomor: 2937 K/PID.SUS/2021 tanggal 24 Agustus 2021 atas nama Terpidana Benny Tjokrosaputro.
Adapun aset tersebut akan ditempatkan di bawah pengawasan/pengelolaan penerima benda sitaan di Kecamatan Cisauk, Kabupaten Tangerang, Provinsi Banten yang diterima oleh Kepala Kecamatan Cisauk H. Yusuf Fachroji dan Kepala Kecamatan Pagedangan Zainuddin.
” Serta disaksikan oleh Direktur Upaya Hukum Luar Biasa, Eksekusi, dan Eksaminasi Dr. Undang Mugopal SH MH, perwakilan Pusat Pemulihan Aset Erik Ludfiansyah, dan tokoh masyarakat Arjani,” jelas Ketut Sumedana. ●Red/Dw