
Kejagung Sita Aset Tersangka PT IB
HARIAN PELITA — Tim Jaksa penyidik pada Direktorat penyidikan Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (JAM Pidsus), melakukan penyitaan terhadap aset berupa enam bidang tanah dan/atau bangunan seluas 13.937 M2, yang terkait dengan tersangka korporasi PT. IB, pada Selasa (25/10/2022).
Adapun kèenam aset yang disita tersebut, semuanya berada di Kelurahan Asam Bawah, Kecamatan Kota Baru, Jambi.
“Penyitaan dilaksanakan berdasarkan penetapan Nomor. 22/Pen.Pid.Sus.TPK/2022/PN Jmb tanggal 21 Oktober 2022, yang ditandatangani oleh Ketua Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jambi,” ujar Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum), Kejaksaan Agung (Kejagung), Ketut Sumedana, Kamis (27/10/2022).
Menurut Ketut Sumedana, penyitaan dilaksanakan guna kepentingan penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi dan tindak pidana pencucian uang, dalam impor besi atau baja, baja paduan dan produk turunannya tahun 2016 sampai dengan 2021, atas nama tersangka korporasi PT. IB.
▪︎Blokir
Terhadap aset tanah dan bangunan itu, sebelumnya telah dilaksanakan pemblokiran yang dihadiri oleh Jaksa penyidik Dafit Suprianto, Iwan Yuhandri, Ading Tedhalosa, dan juru sita ukur tanah BPN Kota Jambi.
Seperti diketahui, Kejagung telah menetapkan enam tersangka korporasi sebagai tersangka perkara dugaan korupsi impor baja yakni PT. IB, PT. BES, PT. JAK, PT. DSS, PT. PAS, PT. PMU. ●Red/RS