2025-05-25 8:41

Kejagung Sita Rp565 Miliar Kasus Importasi Gula di Kemendag

Share

HARIAN PELITA — Kejaksaan Agung (Kejagung) melakukan penyitaan uang tunai senilai Rp565.339.071.925,25 atau sekitar Rp565 miliar dugaan perkara tindak pidana korupsi kegiatan importasi gula di Kementerian Perdagangan (Kemendag) periode tahun 2015-2016.

Kasus korupsi importasi gula kini ditangani oleh tim penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejagung Abdul Qohar.

Adapun sejumlah tersangka tertuang didalam surat perintah penyidikan diantaranya TWN, HS, WN, IS, TSEP, HAT, ASB, HFH, dan ES.

“Tim Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) telah melakukan penyitaan uang tunai senilai Rp565.339.071.925,25 pada Selasa 25 Februari 2025,” ujar Kapuspenkum Kejagung Harli Siregar, Selasa (25/2/2025).

Harli menegaskan perkara berlangsung sekitar tahun 2015-2016 dalam rangka pemenuhan stok gula nasional dan stabilisasi harga gula di pasaran.

Tersangka (TTL) Thomas Trikasih Lembong ketika itu selaku Menteri Perdagangan telah menerbitkan Persetujuan Impor Gula Kristal Mentah kepada 9 perusahaan swasta untuk mengolah gula kristal mentah (GKM) menjadi gula kristal putih (GKP). 

●Pimpinan perusahaan swasta Tersangka
1. TWN selaku Direktur Utama PT Angels Product (AP).
2. WN selaku Presiden Direktur PT Andalan Furnindo (AF).
3.HS selaku Direktur Utama PT Sentra Usahatama Jaya (SUJ).
4. IS selaku Direktur Utama PT Medan Sugar Industry (MSI).
5. ES selaku Direktur PT Permata Dunia Sukses Utama (PDSU).

6. TSEP selaku Direktur PT Makassar Tene.
7. HAT selaku Direktur PT Duta Sugar Internasional (DSI).
8. HFH selaku Direktur Utama PT Berkah Manis Makmur (BMM).
9. ASB selaku Direktur Utama PT Kebun Tebu Mas (KTM).

“Padahal dalam rangka pemenuhan stok dan stabilisasi harga gula seharusnya yang diimpor adalah GKP secara langsung dan yang dapat melakukan impor tersebut hanya BUMN yang ditunjuk Pemerintah dan penjualan gula kristal putih tersebut dilakukan dengan operasi pasar,” sambungnya.

Selain itu pemberian Persetujuan Impor (PI) dari Kemendag ditandatangani tersangka Tom Lembong selaku Menteri Perdagangan dan Karyanto Suprih selaku Pit.

Dirjen Perdagangan Luar Negeri diterbitkan tanpa adanya rekomendasi dari Kementerian Perindustrian serta dilakukan tanpa adanya rapat koordinasi dengan instansi terkait.

Harli menegaskan kerugian keuangan negara dalam perkara a quo berdasarkan Laporan Hasil Audit Penghitungan Kerugian Keuangan Negara dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam kegiatan importasi gula di Kemendag sebagaimana Laporan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Rp578.105.411.622,47 atau Rp578 miliar.

“Terhadap kerugian keuangan negara tersebut, tim penyidik telah melakukan penyitaan uang dari 9 tersangka,” katanya.

Lebih lanjut, ia merincikan tersangka TWN (PT Angels Products) telah mengembalikan kerugian keuangan negara sebesar Rp150.813.450.163,81 atau sekitar Rp150 miliar pada 7 Februari 2025.

Lalu, tersangka WN (PT Andalan Furnindo) juga telah mengembalikan kerugian keuangan negara sebesar Rp60.991.040.276,14 atau sekitar Rp60 miliar melalui dua kali pembayaran.

Kemudian tersangka HS (PT Sentra Usahatama Jaya) menurut Kapuspenkum Kejagung telah mengembalikan uang kerugian negara sebesar Rp41.381.685.068,19 atau sekitar Rp41 miliar.

Harli melanjutkan, tersangka IS (PT Medan Sugar Industry) pun telah mengembalikan kerugian keuangan negara sebesar Rp77.212.262.010,81 atau sekitar Rp77 miliar.

Hari menambahkan, tersangka TSEP (PT Makassar Tene) telah mengembalikan kerugian keuangan negara sebesar Rp39.249.282.287,52 atau sekitar Rp39 miliar.

Serta tersangka HAT (PT Duta Sugar International) telah mengembalikan kerugian keuangan negara sebesar Rp41.226.293.608,16 atau sekitar Rp41 miliar.

Kendati demikian, pengembalian kerugian keuangan negara sebesar Rp47.868.288.631,28 atau sekitar Rp47 miliar juga dilakukan oleh tersangka ASB (PT Kebun Tebu Mas).

Pengembalian pun dilakukan oleh tersangka HFH (PT Berkah Manis Makmur) sebesar Rp74.583.958.290,79 atau sekitar Rp74 miliar. Dalam perkara tindak pidana korupsi kegiatan importasi gula di Kemendag ini tersangka lainnya yaitu ES (PT Permata Dunia Sukses Utama) dinyatakan telah mengembalikan kerugian keuangan negara sebesar Rp32.012.811.588,55 atau sekitar Rp32 miliar.

“Uang dari 9 tersangka yang telah disita oleh Penyidik sejumlah Rp565.339.071.925,25 (lima ratus enam puluh lima miliar tiga ratus tiga puluh sembilan juta tujuh puluh satu ribu sembilan ratus dua puluh lima rupiah koma dua puluh lima sen) saat ini dititipkan di Rekening Penampung Lainnya (RPL) pada Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus di Bank Mandiri,” beber Harli Siregar. ●Redaksi/Dw

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *