
Kejagung Tahan 3 Tersangka Korupsi BTS Bakti Kominfo
HARIAN PELITA — Kejaksaan Agung (Kejagung) melalui Tim Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) menahan serta menetapkan tiga tersangka terkait dengan perkara dugaan tindak pidana korupsi.
Tiga orang tersangka ditahan oleh Kejagung yaitu berkaitan dengan penyediaan infrastruktur Base Transceiver Station (BTS) 4G dan infrastruktur pendukung paket 1, 2, 3, 4 dan 5 BAKTI Kementerian Komunikasi dan Informatika Tahun 2020-2022.
Kapuspenkum Kejagung Ketut Sumedana menjelaskan, adapun 3 orang tersangka tersebut yaitu EH selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Pekerjaan Penyediaan Infrastruktur BTS 4G dan Infrastruktur Pendukung Paket 1,2,3,4, dan 5 Bakti Kementerian Komunikasi dan Informatika.
Kemudian, menurutnya tersangka JS selaku Direktur Utama PT Sansaine Exindo serta tersangka MFM selaku Kepala Divisi Lastmile/Backhaul pada BAKTI Kementerian Komunikasi dan Informatika. Ketut menambahkan, untuk mempercepat proses penyidikan ketiga tersangka tersebut dilakukan penahanan.
“Tersangka EH dilakukan penahanan di Rumah Tahanan Negara Salemba Cabang Kejaksaan Agung selama 20 hari terhitung sejak 11 September 2023-30 September 2023,” ujar Ketut Sumedana Kapuspenkum Kejagung, Senin (11/9/2023).
Selain itu, ia menegaskan bahwa tersangka JS dilakukan penahanan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Salemba Cabang Kejaksaan Agung selama 20 hari terhitung sejak 11 September 2023-30 September 2023.
Penahanan juga dilakukan terhadap tersangka MFM di Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan selama 20 hari terhitung sejak 11 September 2023-30 September 2023 mendatang.
Adapun peranan para tersangka, dikatakan Ketut, yakni tersangka EH telah secara melawan hukum bersama-sama dengan tersangka AAL membuat kajian seolah-olah penyedia mampu menyelesaikan pekerjaan 100% jika diberikan perpanjangan waktu.
Ketut menambahkan, walaupun pada saat itu diketahui pekerjaan dalam kontrak kritis dan penyedia tidak mampu melanjutkan pekerjaan. Tersangka JS telah secara melawan hukum menyerahkan sejumlah uang yang diperuntukkan untuk memenangkan paket pekerjaan kepada tersangka AAL, IH, GMS dan MFM.
“Tersangka MFM secara melawan hukum bersama-sama dengan tersangka AAL mengkondisikan perencanaan sehingga memenangkan penyedia-penyedia tertentu yang telah ditentukan sebelumnya,” kata Ketut.
Akibat perbuatannya, dalam perkara ini para tersangka disangkakan melanggar Pasal 2 Ayat (1) dan Pasal 3 Jo Pasal 18 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP. •Redaksi/Dw