2025-05-26 11:07

Kejagung Tahan IH, Komisaris PT Solitech Media Sinergy Tersangka Dugaan Korupsi BTS 4G

Share

HARIAN PELITA — Tim Penyidik Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Pidana Khusus (Jampidsus), Kejaksaan Agung (Kejagung), menetapkan dan menahan satu orang tersangka terkait perkara dugaan korupsi penyediaan infrastruktur Base Transceiver Station (BTS) 4G, dan infrastruktur pendukung paket 1, 2, 3, 4, dan 5 BAKTI Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) tahun 2020-2022.

“Adapun satu orang tersangka itu, IH selaku Komisaris PT Solitech Media Sinergy,” ujar Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum), Kejagung, Ketut Sumedana, di Jakarta, Selasa (7/2/2023).

“Untuk mempercepat proses penyidikan, tersangka IH ditahan di Rumah Tahanan Negara Salemba, Cabang Kejagung, selama 20 hari, terhitung sejak 6-25 Februari 2023,” kata Ketut Sumedana.

Menurut Ketut, peran tersangka IH dalam perkara ini, sebagai Komisaris PT Solitech Media Sinergy, secara melawan hukum bersama-sama melakukan permufakatan jahat dengan tersangka AAL, untuk mengkondisikan pelaksanaan pengadaan BTS 4G pada BAKTI Kemenkominfo sedemikian rupa, sehingga mengarahkan ke penyedia tertentu yang menjadi pemenang dalam paket 1, 2, 3, 4 dan 5.

Selanjutnya Ketut menyatakan, akibat perbuatannya, tersangka disangka melanggar Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 jo. Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 jo. Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

“Dalam perkara ini, telah ditetapkan 5 orang tersangka, yaitu tersangka AAL, tersangka GMS, tersangka YS, tersangka MA, dan tersangka IH,” paparnya.  ●Red/RS

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *