2025-06-04 0:31

Kejagung Tanggapi Soal Perselingkuhan Oknum Jaksa KPK

Share

HARIAN PELITA — Kejaksaan Agung menanggapi kasus oknum Jaksa kini dikembalikan oleh KPK ke Kejaksaan Agung (Kejagung).

Jaksa Agung melalui Kapuspenkum menyampaikan Jaksa atau pegawai Kejaksaan RI ditugaskan diberbagai instansi Pemerintah dan BUMN adalah menjadi tanggungjawab pembinaan dan pengawasan pada lembaga tersebut.

Terkait dengan tanggung jawab pembinaan pada lembaga yang menugaskan Jaksa itu, Ketut Sumedana mengatakan bertujuan untuk meningkatkan profesionalisme dan kapasitas sumber daya manusia Jaksa.

“Apabila ada permasalahan mengenai perbuatan tercela Jaksa tersebut dan kemudian diserahkan kepada Kejaksaan sebagai instansi Induk, maka Kejaksaan RI akan melakukan penelitian terlebih dahulu atas putusan Dewan Pengawas/Inspektorat yang dijatuhkan,” terang Sumedana, Rabu (6/4/2022).

Kapuspenkum menambahkan bila putusan dewan pengawas/inspektorat hanya mengembalikan oknum Jaksa D yang dimaksud. Maka, kata dia, Kejaksaan wajib melakukan pemeriksaan yang akan dilakukan oleh Jaksa Agung Muda Bidang Pengawasan.

Sebelumnya, D dan S diduga melakukan perbuatan pelanggaran perselingkuhan. Delapan orang diminta keterangan sebagai saksi dalam sidang etik dan tiga orang saksi meringankan pun dihadirkan.

Putusan perkara itu diketok pada 7 Maret 2022. Majelis etik yang diketuai Tumpak H Panggabean dibantu Indriyanto Seno Adji dan Syamsuddin Haris kemudian membacakan putusan pada Kamis, 10 Maret 2022.

Baik D maupun S dinyatakan terbukti bersama-sama bersalah melakukan perbuatan perselingkuhan dan melanggar nilai dasar integritas sebagaimana Pasal 4 ayat (1) huruf n Perdewas Nomor 3 Tahun 2021.

Jaksa D terbukti melakukan perselingkuhan dengan pegawai admin KPK. Oknum Jaksa tersebut saat ini tidak lagi bertugas di KPK dan kini dikembalikan ke Kejaksaan Agung (Kejagung).

“Iya (dikembalikan ke Kejagung) setelah dilakukan penegakan etik oleh Dewas KPK,” singkat Plt Jubir KPK Ali Fikri kepada wartawan. ●Red/Dw

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *