2024-05-15 10:33

Kejagung Tangkap Buronan Terpidana Hermawan di Surabaya

Share

HARIAN PELITA – Terpidana Hardi Hermawan alias Aseng (71) sempat menjadi buronan dan masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kalimantan Tengah (Kalteng),
ditangkap Tim Tarokap Buronan (Tabur) Kejaksaan Agung (Kejagung), pada Sabtu (19/02/2022) di Surabaya.

Hermawan alias Aseng, sebelumnya buronan perkara Tindak Pidana Menyuruh, Melakukan, dan Turut
Serta Melakukan pengangkutan, Menguasai atau Memiliki Hasil Hutan Tanpa Dilengkapi dengan Surat
Keterangan Sahnya Hasil Hutan merupakan buronan dari Kejati, Kalteng.

Menurut Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Leonard Eben Ezer Simanjuntak,
terpidana HardiI Hermawan alias Aseng ditangkap di Kuwukan Garuda Kav. Ramayana No. A1 – A2
Kelurahan Lontar RT. 07 RW. 06 Kecamatan Sambi Kerep Kota Surabaya, Jawa Timur.

“Karena ketika dipanggil oleh Jaksa Eksekutor Kejati Kalteng, secara patut, terpidana tidak datang memenuhi panggilan.

Selanjutnya Terpidana segera dibawa menuju Kalimantan Tengah, guna dilaksanakan eksekusi,” Ujar
Leonard.

Leonard menjelaskan, berdasarkan Putusan Kasasi Mahkamah Agung, Nomor 854 K/Pid.Sus-LH/2018, tanggal 30 Juli 2018, Terpidana Hardi Hermawan alias Aseng bin Hermawan,
dihukum pidana penjara selama 1 tahun dan denda sebesar 500 juta.

Karena terbukti secara sah dan
meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana menyuruh, melakukan, menguasai atau memiliki hasil
hutan tanpa dilengkapi dengan surat keterangan sah, sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam
Pasal 88 ayat (1) huruf a jo pasal 16 UU RI No 18 Tahun 2013, tentang Pencegahan dan Pemberantasan
Perusakan.

Melalui program Tabur Kejaksaan, Kapuspenkum Leonard, menghimbau kepada seluruh DPO Kejaksaan, untuk segera menyerahkan diri dan mempertanggungjawabkan perbuatannya.

“Karena tidak ada tempat yang aman, bagi para buronan,” katanya Minggu (20/02/2022). ●Red/RS

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *