
Kejagung Terima Surat Penetapan Tersangka Penistaan Agama Panji Gumilang
HARIAN PELITA — Kejaksaan Agung (Kejagung) menerima surat pemberitahuan penetapan tersangka pimpinan Pondok Pesantren Al-Zaytun Indramayu Jawa Barat Panji Gumilang.
Hal ini tertuang dalam surat pemberitahuan penetapan tersangka atas nama tersangka APG dari Direktorat Tindak Pidana Umum Badan Reserse Kriminal Kepolisian RI (Dirtipidum Bareskrim Polri).
“Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (Jampidum) Kejaksaan Agung telah menerima Surat Pemberitahuan Penetapan Tersangka Nomor: B/59.a/VIII/RES.1.1.1/2023/ Dittipidum tanggal 01 Agustus 2023 dari Direktorat Tindak Pidana Umum Badan Reserse Kriminal Kepolisian RI (Bareskrim Polri) terhadap tersangka APG,” tegas Kapuspenkum Kejagung Ketut Sumedana, Senin (7/8/2023).
Panji Gumilang menjadi tersangka dalam kasus penistaan agama yang terjadi di Pondok Pesantren Al-Zaytun Indramayu, Jawa Barat serta didaerah lain di wilayah hukum Republik Indonesia.
Panji Gumilang diduga dengan sengaja di muka umum mengeluarkan perasaan atau melakukan perbuatan yang pada pokoknya bersifat permusuhan, penyalahgunaan atau penodaan terhadap suatu agama yang dianut di Indonesia.
Dan/atau menyiarkan berita atau pemberitaan bohong, dengan sengaja menerbitkan keonaran di kalangan rakyat dan/atau dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan informasi yang ditujukan untuk menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan individu dan/atau kelompok masyarakat tertentu berdasarkan atas suku, agama, ras, dan antar golongan (SARA).
Meski sebelumnya, Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (Jampidum) Fadil Zumhana telah menerima Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP). SPDP yang diterbitkan oleh Bareskrim Polri pada tanggal 5 Juli 2023.
“Adapun pasal yang disangkakan kepada Tersangka APG yaitu Pasal 156a huruf a KUHP dan atau Pasal 14 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana dan/atau Pasal 45a Ayat (2) jo. Pasal 28 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik,” ujar Kapuspenkum Kejagung.
Ia menambahkan, Jampidum akan menunjuk Tim Jaksa Peneliti (Jaksa P-16) dalam penanganan perkara dan akan mempelajari berkas perkara yang diterimanya. Pihaknya juga akan meneliti serta memberikan petunjuk lengkap atau tidaknya berkas perkara tersebut. ●Red/Dw