
Kejagung Tetapkan dan Tahan 1 Orang Lagi Tersangka Fasilitas Impor Garam
HARIAN PELITA — Tim penyidik pada Direktorat penyidikan Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (Jampidsus), Kejaksaan Agung (Kejagung) telah Menetapkan satu orang lagi tersangka SW alias ST dalam dugaan perkara korupsi pemberian fasilitas impor garam industri tahun 2016-2022, pada Senin (7/11/2022).
Dengan ditetapkannya SW alias ST sebagai tersangka, maka jumlah tersangka dalam perkara impor garam industri ini sebanyak lima orang yakni tersangka MK, tersangka FJ, tersangka YA tersangka FTT, dan tersangka SW alias ST.
Untuk kepentingan penyidikan, tersangka SW alias ST selaku Manager Pemasaran PT. Sumateraco Langgeng Makmur, dan selaku Direktur PT. Sumateraco Langgeng Abadi, ditahan di Rutan Salemba Cabang Kejagung, selama 20 hari, terhitung sejak tanggal 7 sampai 26 November 2022, berdasarkan surat perintah penahanan No. Prin-49/F.2/Fd.2/11/2022, tanggal 7 November 2022.
“Adapun perbuatan yang telah dilakukan oleh tersangka SW alias ST, turut serta merekayasa data kebutuhan garam industri, guna menetapkan kuota garam industri,” ujar Dirdik Jampidsus Kejagung, Kuntadi.
Selanjutnya tersangka juga mengalihkan garam impor yang peruntukannya untuk didistribusikan kepada industri aneka pangan sesuai dengan rencana distribusi yang diajukan dalam permohonan rekomendasi kepada Kementerian Perindustrian (Kemenperin), namun dialihkan menjadi garam konsumsi.
Menurut Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Ketut Sumedana, selaku bendahara Asosiasi Industri Pengolah Garam Indonesia (AIPGI), tersangka SW alias ST bersama-sama dengan Ketua AIPGI (tersangka FTT) telah menghimpun dana dari anggota AIPGI untuk diserahkan kepada pejabat di Kementerian Perindustrian (Kemenperin).
“Sementara Kerugian negara dan perekonomian negara, masih dalam proses perhitungan ahli,” ujar Kapuspenkum Ketut Sumedana.
Akibat perbuatannya, tersangka SW alias ST disangkakan melanggar, kesatu primair pasal 2 ayat (1) Subsidair pasal 3 UU RI No. 31 yahin 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU RI No. 20 tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Atau kedua primair pasal 5 ayat (1) huruf a, b dan Subsidair pasal 13 UU RI No. 31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU RI No. 20 tahun 2001 tentang tindak pidana korupsi jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
▪︎Rekomendasi
Mantan menteri KKP Susi Pudjiastuti, pada saat diperiksa tim penyidik Jampidsus Kejagung sebagai saksi beberapa waktu lalu menyatakan, berdasarkan hasil kajian tekhnis Kementerian kelautan dan Perikanan (KKP), saksi mengeluarkan rekomendasi kuota garam sebesar kurang lebih 1,8 juta ton.
Dimana salah satu pertimbangan dalam pemberian dan pembatasan impor tersebut, adalah menjaga kecukupan garam industri dan menjaga nilai jual garam lokal.
Ternyata rekomendasi yang dikeluarkan KKP tidak diindahkan oleh Kemenperin, yang justru menetapkan kuota impor garam sebesar 3,7 juta ton. ●Red/RS