2025-05-25 1:31

Kejaksaan Selidiki Markup Anggaran Pembelian Tanah Bank Kalbar Diduga Anggota DPRD Terlibat

Share

HARIAN PELITA — Kejaksaan Tinggi Kalimantan Barat (Kejati Kalbar) melakukan penyelidikan terkait pembelian sebidang tanah oleh Bank Kalbar diduga terjadi mark up anggaran.

Kasus ini diduga melibatkan salah satu anggota DPRD Provinsi Kalbar dengan inisial P.

“Perkara tersebut benar saat ini sedang dalam penanganan Kejaksaan Tinggi Kalbar, perkara dimaksud masih dalam tahap penyelidikan, dan sedang ditangani penyelidik Tindak Pidana Khusus Kejati Kalbar,” jelas Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejaksaan Tinggi Kalbar I Wayan Gedin Arianta, Senin (8/7/2024).

Ia membantah bahwa Kejati Kalbar tidak melakukan penyelidikan dan bungkam terkait kasus tersebut. Menurutnya, pihak Kejaksaan telah meminta keterangan sejumlah orang terkait kasus ini.

I Wayan Gedin Arianta mengatakan, proses penyelidikan tengah berjalan, dimana penyelidik akan mengumpulkan bahan keterangan yang dapat menemukan peristiwa pidana, serta menemukan dua alat bukti permulaan yang cukup dari dugaan tindak pidana kasus yang dilaporkan tersebut.

Kemudian, terkait adanya pemberitaan bahwa disamping terkait laporan pembelian tanah ada juga pemberitaan mengenai dugaan tindak pidana kehutanan terhadap P. Kasipenkum Kejati Kalbar menegaskan,

“Hingga saat ini juga bidang tindak pidana umum Kejati Kalbar belum menerima SPDP baik dari penyidik Polda ataupun PPNS, yang memang memiliki kewenangan penyelidikan dan penyidikan kasus tersebut,” kata I Wayan Gedin Arianta

Lebih lanjut, Kejati Kalbar memastikan akan melakukan penegakan hukum yang berkeadilan, kata dia, apabila menemukan unsur tindak pidana yang dilanggar pada sebuah kasus.

“Proses hukum pasti akan tetap berjalan sepanjang ditemukan suatu peristiwa pidana dan ada dua alat bukti permulaan yang cukup,” tegas Kasipenkum Kejati Kalbar. ●Redaksi/Dw

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *