2025-05-25 16:59

Kejanggalan Batas Tanah Terdakwa dan Pelapor Dibeberkan Kuasa Hukum

Share

HARIAN PELITA — Kuasa hukum terdakwa Nimo alias Samsul, Rudi alias Nana, Mukti Bin H Gani dan Aslamiah Binti H Gani mengatakan perkara yang menjerat kliennya itu diduga telah diarahkan.

Kini, kliennya tengah menjalani proses sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Timur (PN Jaktim) terkait memasuki tanah pekarangan yang terdapat di Pondok Kopi, Jakarta Timur.

Wilson Harahap SH menjelaskan, letak tanah milik kliennya dengan letak tanah saksi Yunus berjarak cukup jauh. Jarak antara letak tanah Yunus dan kliennya diperkirakan mencapai 300-500 meter.

Bedanya, menurut PBB, dahulu letak tanah kliennya berada di RT02/RW11, Kelurahan Pondok Kopi, Kecamatan Durensawit, Jakarta Timur.

Namun, letak tanah Yunus diutarakan dia berada disebelah sisi atau berseberangan dengan milik tanah kliennya didekat (KBT) Kanal Banjir Timur.

Letak tanah milik Yunus ,kata Wilson, awalnya berada di RT01/RW 07 dan diduga dirubah sekitar tahun 2018 menjadi Rt 09/Rw 011,kel. Pondok kopi,duren sawit,jaktim.

“Dari AJB Nomor: 422/1995 yang diperkarakannya hanya seluas 200 meter dan juga batas-batasnya itu diduga kurang benar juga. Karena yang jelas Mustafa Kamal ini, dia jual hasil tanah dari orang tuanya yg letak tanahnya berjauhan,” ujar Wilson kuasa hukum keempat terdakwa, Selasa (5/9/2023).

Lebih lanjut, peta tanah yang dibuat oleh Kantor ATR/BPN Jakarta Timur tidak bisa dijadikan dasar bukti kepemilikan oleh kedua belah pihak, baik pelapor atau terdakwa. Seharusnya, menurut Wilson, pada waktu proses penyidikan baik polisi maupun JPU melakukan peninjauan di lokasi tersebut.

“Artinya berdasarkan PBB itu letaknya di mana?, karena PBB di 2023 atas nama Yunus itu objek tanahnya terletak di RT9/RW11,” terang Wilson bersama tim kuasa hukum lainnya.

Sebelumnya, keempat terdakwa didakwa oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) dengan Pasal 167 ayat (1) Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Kemudian, Wilson menandaskan ia berharap majelis hakim PN Jaktim dapat memutuskan perkara tersebut dengan adil.

Adapun, saksi-saksi yang dihadirkan ke ruang sidang diantaranya Yunus, Kamal dan Ale tak lain pegawai BPN Jakarta Timur. Mereka dimintai keterangan oleh majelis hakim seputar letak tanah yang tengah berperkara ini.

Selain itu, Tetty Reminesoury Panjaitan SH tercatat sebagai Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang menangani perkara ini. 
Perkara yang melibatkan terdakwa terdaftar pada Nomor Perkara: 446/Pid.B/2023/PN JKT.TIM. ●Red/Dw

One thought on “Kejanggalan Batas Tanah Terdakwa dan Pelapor Dibeberkan Kuasa Hukum

  1. mengenai tanah milik pelapor sdr yunus ependi yg di dasari dengan AJB No 422 thn 1995 kecamatan Duren sawit kelurahan pondok kopi Rt1Rw07 beli dari sdr mustapa kamal bin H.harun yg di buktikan dengan leter no.c 1138 ps 24.s.l.luas;11425M th 1960 beli dr no c .398 bayangkari jawa barat sedangkan dalam catatan Ex buku desa bayangkari no.c.973 ps.24.s.l.luas;2200m nama Ceper bin sarin th 1962 pw dari no .c. 398 ps.24.s.l.2200m nama pelor bin sarin yg obyek nya di pinggir jalan ry robusta pondokkopi dahulu Rt1Rw07 berarti sudah jelas disini ada pegelembungan luas tanah dan beli tanah sebelum oarang punya tanah.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *