2025-05-24 3:24

Kejari Depok Resmikan Rumah Restorative Justice

Share

HARIAN PELITA — Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Depok Mia Banulita SH MH meresmikan Rumah Restorative Justice. Rumah Restorative Justice nantinya seluruh Jaksa pada Kejaksaan Negeri Depok akan menggunakan hati nurani sebagai dasar pertimbangan dalam setiap proses penuntutan hukum serta keadilan hukum membawa manfaat dan kepastian hukum untuk semua pihak.

Dalam peresmian Rumah Restorative Justice, Kajari Depok didampingi oleh Kasubbagbin, Para Kepala Seksi, dan Jaksa Fungsional Kejaksaan Negeri Depok, serta dihadiri secara langsung oleh Wali Kota Depok Mohammad Idris Abdul Shomad beserta jajaran Pemerintah Kota Depok.

Peresmian Rumah Restorative Justice dimulai dengan seremoni pemotongan pita bersama Walikota Depok.

Kajari Depok mengatakan bahwa salah satu alasan Rumah Restorative Justice dibentuk adalah guna membentuk keadilan yang seadil-adilnya di tengah masyarakat dan pelaksanaan mekanismenya akan dilakukan secara selektif dan tidak semua perkara dapat dilakukan melalui restorative justice (keadilan restoratif).

Kajari Depok juga menyampaikan rasa terima kasih kepada Walikota Depok, karena telah mendukung penuh terkait dengan tempat yang telah disiapkan oleh Pemerintah Kota Depok untuk Kejaksaan Negeri Depok dapat meresmikan Rumah Restorative Justice.

“Kita semua Jaksa dalam melakukan penegakan hukum harus menggunakan hati nurani. Kita melihat bukan dari persyaratan formal dan materiil, kita lihat juga apakah ini manfaat bagi Tersangka, korban dan masyarakat. Itu kita baca, teliti dan renungkan lagi, seperti pada hari ini kita melihat ada mudaratnya apabila kita lanjutkan karena akan mengganggu harmonisasi sesama keluarga. Selain itu, kami menghaturkan terima kasih atas supportnya dari Pemerintah Kota (Pemkot) Depok atas tempat yang telah disiapkan kepada kami,” ujar Mia Banulita, Selasa (5/4/2022).

Wali Kota Depok Mohammad Idris Abdul Shomad menyambut baik pembuatan Rumah Restorative Justice, serta diharapkan dapat membantu penyelesaian masalah di masyarakat khususnya Kota Depok.

Selain itu, Wali Kota Depok juga mengapresiasi atas program Jaksa Agung RI yang mengedepankan pendekatan nurani sebagai penyelesaian permasalahan atau perkara. ●Red/Dw

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *