2025-05-24 18:42

Kejari Jakarta Barat Terima Berkas Kasus Penistaan Agama Roy Suryo

Share

HARIAN PELITA — Penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Barat, telah menerima berkas kasus penistaan agama Roy Suryo pada hari ini, Kamis (29/9/2022).

Roy Suryo langsung dibawa ke Rutan Salemba untuk ditahan selama 20 hari kedepan.

Demikian dikatakan Kepala Seksi (Kasi) Penerangan Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta, Ade Sofyansah, dikantor Kejari Jakarta Barat.

Sementara itu Kasi Pidum Kejari Jakarta Barat, Sunarto mengatakan, persidangan perkara tersebut akan segera disidangkan di Pengadilan Negeri Jakarta Barat.

“Pengadilan dimulai sesegera mungkin. Kita punya 20 hari penahanan, mestinya kita dalam perkara ini tidak harus menunggu habis masa penahanan 20 hari. Sesegera mungkin kita limpahkan ke pengadilan, ” kata Sunarto menjelaskan.

Usai diperiksa Jaksa, Roy Suryo keluar dengan mengenakan kemeja warna biru dilapisi rompi tahanan Kejari Jakarta Barat.

Roy dijerat dengan Pasal 28 ayat (2) Jo Pasal 45 Undang-Undang No 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) .

Selain itu, Roy juga dijerat dengan Pasal 156a Kitab Undang Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang Penodaan Agama dan Pasal 15 UU No 2 tahun 1946.

Seperti diketahui sebelumnya, Roy Suryo ditetapkan sebagai tersangka kasus penistaan agama pada 22 Juli 2022 lantaran menggugah meme stupa Candi Borobudur yang diedit mirip wajah Presiden RI Jokowi.

Penyidik menetapkan Roy sebagai tersangka atas dasar adanya dua laporan.

Pertama laporan yang diajukan Kurniawan Santoso pada 20 Juni 2022.Kemudian laporan ke Bareskrim Polri oleh Kevin Wu pada hari yang sama.

Kuasa hukum Kurniawan mengatakan, meme yang di unggah ulang oleh Roy adalah editan gambar patung Sidharta Gautama atau sang Budha.

Dalam unggahannya , Roy dianggap melecehkan dan mengolok – olok patung sang Buddha karena menggugah ulang gambar tersebut dengan kata ‘lucu’ dan ambyar. ●Red/Zulkarnain

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *