
Kejari Jakpus Eksekusi Terpidana Korupsi Jaminan SP2D Senilai Rp24 Miliar
HARIAN PELITA —- Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat (Kejari Jakpus) melaksanakan eksekusi terhadap terpidana Humaini SH.
Humaini dieksekusi ke Rutan Klas 1 Jakarta Pusat pada hari Rabu sekitar pukul 19.00 Wib.
Dugaan tindak pidana korupsi ini terkait penerbitan sertifikat penjaminan kontra garansi bank (Jaminan SP2D) No14080012051690855 tanggal 23 Desember 2016 kepada PT Darma Perdana Muda oleh PT Asuransi Asei Indonesia Kantor Cabang Jakarta 2.
Melalui Jaksa Eksekutor Seksi Tindak Pidana Khusus serta Tim Intelijen terpidana Humaini disebutkan telah mengakibatkan kerugian keuangan negara sebesar Rp24.522.598.571,- (dua puluh empat miliar lima ratus dua puluh dua juta lima ratus sembilan puluh delapan ribu lima ratus tujuh puluh satu rupiah).
Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat, Bani Immanuel Ginting SH MH menjelaskan pelaksanaan eksekusi tersebut berdasarkan Putusan Mahkamah Agung Nomor 891K/Pid.Sus/2022 tanggal 16 Maret 2022.
Pada pokoknya menyatakan, membatalkan Putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Nomor 40/Pid.Sus-TPK/2020/PN.Jkt.Pst tanggal 09 Februari 2021.
“Menyatakan Terdakwa Humaini, SH terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan Tindak Pidana “turut serta melakukan korupsi,” ungkap Bani, Rabu (14/9/2022).
Kemudian, menjatuhkan pidana kepada terdakwa Humaini dengan pidana penjara selama 7 tahun dan pidana denda sebesar Rp400.000.000,- (empat ratus juta rupiah) dengan ketentuan apabila pidana denda tersebut tidak dibayar maka diganti dengan pidana kurungan selama 6 (enam) bulan.
Adapun, Kasi Intel Kejari Jaktim mengatakan bahwa terpidana Humaini pada putusan tingkat pertama tidak terbukti melakukan Tindak Pidana Korupsi.
“Berdasarkan Keputusan Mahkamah Agung tersebut, maka Tim Jaksa Eksekutor pada Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat melaksanakan eksekusi badan ke Rutan Klas 1 Jakarta Pusat untuk menjalankan pidana penjara selama tujuh tahun,” tegas. ●Red/Dw