
Kejari Jakpus Terima Berkas Tersangka Pembunuhan di Apartemen Green Pramuka
HARIAN PELITA — Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat (Kejari Jakpus) telah menerima penyerahan tersangka dan barang bukti (tahap II) dari penyidik Polda Metro Jaya. Berkas tersangka Christian Rudolf Martahi kini ditindaklanjuti oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Jakpus.
Christian Rudolf Martahi diduga telah melanggar Pasal 340 KUHP yakni Tindak Pidana Pembunuhan Berencana atau Pasal 339 KUHP yakni Pembunuhan yang diikuti, disertai atau didahului oleh suatu perbuatan pidana.
Kasi Intel Kejari Jakpus Bani Immanuel Ginting SH MH menjelaskan bahwa apa yang dilakukan tersangka dengan maksud untuk mempersiapkan atau mempermudah pelaksanaannya atau untuk melepaskan diri sendiri maupun peserta lainnya dari pidana dalam hal tertangkap tangan.
Ataupun untuk memastikan penguasaan barang yang diperolehnya secara melawan hukum.
“Terdakwa melakukan hal tersebut dikarenakan terdakwa sangat kecewa dan sakit hati kepada korban Ade Yunia Rizabani Paembonan alias Icha alias Ichachuy dan saksi Shinta dikarenakan mereka memilih dekat dan berhubungan dengan orang yang paling dibenci oleh terdakwa yakni saksi Hardiman,” tegas Kasi Intel Kejari Jakpus, Senin (13/2/2023).
Lebih lanjut, menurutnya terdakwa Christian Rudolf Martahi merasa sangat kecewa karena ternyata dalam acara pesta pernikahan saksi Shinta di Semarang bahwa terdakwa tidak diundang.
Justru, malah mengundang saksi Hardiman sehingga sakit hati terdakwa semakin menjadi-jadi dan memuncak saat melihat postingan foto Instagram milik saksi Shinta yang menggambarkan ada foto bersama antara saksi Hardiman, korban Icha atau Ichachuy bersama pengantin saksi Shinta.
Akhirnya terdakwa membunuh korban Icha atau Ichachuy bertempat di Apartemen Green Pramuka Jakarta Pusat. Pembunuhan ini dilakukan terdakwa dengan cara mengikat kaki dan tangan korban menggunakan kabel tis. Kemudian, terdakwa menjatuhkan korban ke lantai dan mencekik korban hingga tak bernyawa.
“Sebelumnya terdakwa memaksa korban Ade Yunia Rizabani Paembonan alias Icha alias Ichachuy untuk melakukan transfer melalui M-Banking dari rekening korban ditujukan ke rekening atas nama Christina Martha (istri terdakwa) sebesar Rp.19.500.000,- (sembilan belas juta lima ratus ribu rupiah),” kata Bani.
Keesokan hari setelah membunuh korban, kata Bani Immanuel Ginting, terdakwa juga melakukan transfer melalui ATM Bank Mandiri dari rekening korban ke rekening terdakwa sebesar Rp.11.200.000,- (sebelas juta dua ratus ribu rupiah).
Atas perbuatan tersebut, tersangka Christian Rudolf Martahi diancam dengan ancaman maksimal pidana mati atau pidana penjara seumur hidup atau selama waktu tertentu, paling lama 20 (dua puluh) tahun.
“Selanjutnya terhadap tersangka Christian Rudolf Martahi dilakukan penahanan selama 20 hari di Rutan Kelas I Salemba Jakarta Pusat terhitung mulai tanggal 13 Februari 2023 sampai dengan tanggal 4 Maret 2023,” ujar Bani. ●Red/Dw