2025-05-23 19:58

Kejari Jaksel Eksekusi Terpidana Sambo, Kuat Ma’ruf dan Ricky Rizal ke Lapas Kelas II Salemba

Share

HARIAN PELITA– Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan (Kejari Jaksel) melakukan eksekusi terhadap terpidana Ferdy Sambo, Kuat Ma’ruf dan Ricky Rizal Wibowo ke Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Salemba, Jakarta Pusat.

Terpidana kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J tersebut, kini mendekam di Lapas Salemba. Kapuspenkum Kejagung Ketut Sumedana mengatakan eksekusi dilaksanakan pada Kamis 24 Agustus 2023.

” Tim Jaksa Eksekutor pada Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan telah melaksanakan eksekusi badan terhadap terpidana Ferdy Sambo, terpidana Kuat Ma’ruf dan terpidana Ricky Rizal Wibowo,” ujar Ketut, Jum’at (25/8/2023).

Lebih lanjut, eksekusi terhadap mantan Kadiv Propam Mabes Polri ini dilakukan berdasarkan Putusan Kasasi Mahkamah Agung. Ia mengatakan, Ferdy Sambo akan menjalani pidana penjara seumur hidup di Lapas Salemba.

Eksekusi ini, menurut Ketut, berdasarkan Putusan Mahkamah Agung Nomor: 813.K/Pid/2023 tanggal 8 Agustus 2023.

Sementara, terpidana Kuat Ma’ruf saat ini menjalani pidana penjara selama 10 tahun di Lapas Salemba sesuai dengan Putusan Mahkamah Agung Perkara Nomor: 815K/Pid/2023 tanggal 8 Agustus 2023.

” Terpidana Kuat Ma’ruf menjalani pidana penjara selama 10 tahun di Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIA Salemba, Jakarta Pusat,” terang Kapuspenkum Kejagung.

Selain itu, terpidana Ricky Rizal Wibowo harus menjalani pidana penjara selama 8 tahun di balik jeruji Lapas Salemba. Ia menambahkan, eksekusi berdasarkan Putusan Mahkamah Agung Perkara Nomor: 814K/Pid/2023 tanggal 8 Agustus 2023.

Pidana penjara yang ditentukan oleh majelis hakim kepada para terpidana tersebut dikurangi selama masa penangkapan dan penahanan mereka masing-masing. ” Pelaksanaan Eksekusi berjalan dengan situasi aman dan terkendali berkat pengamanan dari tim Intelijen Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan,” papar Ketut. ●Red/Dw

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *