2025-05-28 7:28

Kejari Jaktim Garap Kasus Korupsi Kredit Usaha Rakyat Senilai Rp1,2 Miliar

Share

HARIAN PELITA — Kejaksaan Negeri Jakarta Timur melakukan penahanan terhadap tersangka RJT. Mantan Manteri Pemrakarsa diduga terlibat dalam kasus tindak pidana korupsi program kredit usaha rakyat (KUR) melalui Bank Rakyat Indonesia. Program kredit usaha rakyat ini terjadi di BRI Unit Cijantung Jakarta Timur pada tahun 2019 lalu.

RJT resmi ditahan oleh Kejari Jaktim pada hari Kamis tepatnya sekitar pukul 22.00 WIB. Kajari Jaktim Ardito Muwardi melalui Kasintel mengatakan tersangka RJT ditahan di Rumah Tahanan Salemba Cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan selama 20 hari ke depan.

Tersangka korupsi KUR BRI ini berhasil diringkus di area Serpong, Banten oleh tim Kejaksaan Agung.

“Sebelumnya sekitar pukul 17.00 Wib Tim Adhyaksa Monitoring Center (AMC) Kejaksaan RI telah mengamankan RJT di daerah Serpong, Banten. Dan kemudian menyerahkan kepada tim Penyidik Kejaksaan Negeri Jakarta Timur karena yang bersangkutan sudah 3 kali tidak mengindahkan pemanggilan tim penyidik,” ungkap Ady Wira Bhakti selaku Kasintel Kejari Jaktim, Jum’at (4/2/2022).

Namun demikian, Kasintel Kejari Jaktim merincikan bahwa dalam kasus tindak pidana korupsi ini, kata dia, negara mengalami kerugian. Masih dalam keterangannya, RJT disangka melanggar Pasal 2, Pasal 3 UU No 20 tahun 2001 jo UU no 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

‘Dalam dugaan Tipikor Program Kerja KUR pada Bank BRI Unit Cijantung Tahun 2019 yang mengakibatkan kerugian negara sekitar Rp1,2 miliar,” tegas Ady Wira Bhakti. ●Red/Dw

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *