
Kejari Jaktim Hentikan Penuntutan Dua Tersangka Berdasarkan Keadilan Restoratif
HARIAN PELITA — Kejaksaan Negeri Jakarta Timur (Kejari Jaktim) menghentikan penuntutan terhadap dua tersangka.
Kedua tersangka itu antara lain yaitu Aulia Hasanopa (39) dan Raka Andriantama (18).
Kepala Seksi Tindak Pidana Umum (Kasipidum) Yanuar Adi Nugroho menjelaskan alasan penyelesaian perkara tersebut berdasarkan Keadilan Restoratif.
Ia menambahkan, kedua belah pihak baik tersangka dan korban saling memaafkan. Dan perkara diselesaikan berdasarkan Keadilan Restoratif di Kejaksaan.
Selain alasan lainnya bahwa tersangka Aulia Hasanopa baru pertama kali melakukan tindak pidana. Kemudian, ancaman pidana terhadap tersangka dibawah 5 tahun.
“Telah ada kesepakatan perdamaian antara korban dengan tersangka, yakni perdamaian dengan syarat yang dilakukan tanpa adanya unsur paksaan, tekanan atau penipuan dari pihak manapun (vide Pasal 5 ayat (6) huruf b),” tandas Yanuar, Senin (29/1/2024).
Awalnya, Aulia Hasanopa Aulia Hasanopa ditetapkan sebagai tersangka setelah dirinya membeli dua buah handphone hasil curian dengan harga Rp1,6 juta. Ia membeli ponsel tersebut dari Supriyadi lalu dijual kembali dengan keuntungan Rp400.
Diketahui, pemilik ponsel tersebut bernama Ita Dian yang juga merupakan korban. Aulia ditangkap polisi pada Senin 13 November 2023. Setelah itu, Yanuar menegaskan bahwa terdapat keadaan kasuistis sehingga syarat nilai kerugian dibawah Rp2,5 juta.
“Dapat disimpulkan dengan terpenuhinya syarat huruf a dan huruf b,” ujarnya.
Dalam kerangka pikir Keadilan Restoratif menurutnya dimana dengan mempertimbangkan keadaan (vide pasal 4 Peraturan Kejaksaan Republik Indonesia Nomor 15 tahun 2020 tentang penghentian penuntutan berdasarkan Keadilan Restoratif.
Selain itu, respon dan keharmonisan masyarakat dengan hadirnya tokoh masyarakat yang mendukung upaya proses pelaksanaan perdamaian dengan tersangka.
Penghindaran stigma negatif terhadap tersangka dijelaskan bahwa tersangka dikenal sebagai pribadi yang baik dan dapat diandalkan di lingkungannya tinggal.
“Tersangka telah mengganti kerugian seluruhnya yang dialami korban. Cost and benefit penanganan perkara pengembalian kerugian dapat dipergunakan untuk mengganti barang korban yang hilang,” katanya.
Menurutnya, korban pun telah memaafkan tersangka dan telah pulih keadaan korban seperti semula. Kemudian, tersangka merupakan tulang punggung keluarga yang mempunyai anak.
Sementara Raka Andriatama ditetapkan sebagai tersangka setelah aksinya mendorong sepeda motor diketahui oleh warga.
Awalnya motor yang didorong oleh tersangka Raka tengah terparkir di pinggir jalan dan tidak terkunci stang. Aksi tersebut digagalkan oleh warga dan kemudian dilaporkan ke Polsek Pasar Rebo.
Kejadian itu berlangsung sekitar tanggal 5 November 2023. Motif tersangka mencuri sepeda motor dengan alasan untuk kebutuhan sehari-hari. Perbuatan tersangka diatur dan diancam pidana Pasal 362 KUHP.
Kasipidum Kejari Jaktim mengatakan alasan penyelesaian perkara berdasarkan Keadilan Restoratif bahwa terdapat permohonan maaf dari pihak tersangka. Perkara ini diselesaikan di kantor Kejaksaan. Dia juga menambahkan tersangka baru pertama kali melakukan tindak pidana. Tindak pidana diancam dengan pidana penjara tidak lebih dari 5 tahun.
“Terdapat keadaan kasuistis sehingga syaraf dinilai kerugian dibawah Rp2,5 juta dapat di kesampingkan dengan terpenuhinya syarat huruf a dan huruf b,” terang Yanuar. •Redaksi/Dw