
Kejari Jaktim Limpahkan Perkara Haris Azhar dan Fathia ke Pengadilan
HARIAN PELITA — Kejaksaan Negeri Jakarta Timur (Kejari Jaktim) telah melakukan pelimpahan berkas perkara Haris Azhar dan Fathia Maulidiyanti ke Pengadilan Negeri Jakarta Timur (PN Jaktim).
Kasus ini terkait dugaan pencemaran nama baik Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi (Menko Marves) Luhut Binsar Pandjaitan (LBP). Pelimpahan berkas perkara tersebut diserahkan oleh Kejari Jaktim kemarin pada Senin tanggal 27 Maret 2023.
Kepada Seksi Tindak Pidana Umum (Kasipidum) Yanuar Adi Nugroho SH MH menjelaskan saat itu surat dakwaan pun diserahkan kepada penasehat hukum kedua terdakwa. Selain itu, salinan berkas perkara juga dilampirkan oleh pihak Kejari Jaktim.
“(Pelimpahan perkara) terdakwa Haris Azhar dan Fathia Maulidiyanti yang diterima Kepaniteraan Pengadilan Negeri Jakarta Timur sekitar jam 11.30 (Wib),” ujar Yanuar, Selasa (28/3/2023).
Sebelumnya, pihak Kejaksaan telah melakukan penyempurnaan berkas perkara ini. Berbagai tahapan juga dilalui oleh pihaknya termasuk analisa dan pengkajian berkas perkara.
Kemudian, setelah pelimpahan berkas perkara Haris Azhar dan Fathia Maulidiyanti diterima oleh PN Jaktim ke depannya surat pemanggilan terhadap kedua terdakwa akan dikirimkan oleh Jaksa.
“Pokoknya setelah ada penetapan sidang, kita bersurat atau mengirimkan surat pemanggilan kepada terdakwa,” jelas Yanuar.
Penetapan sidang diutarakan oleh Kasipidum Kejari Jaktim akan digelar pada tanggal 3 April 2023 mendatang. Kasus pencemaran nama baik ini diperkirakan pekan depan akan segera disidangkan di PN Jaktim.
Haris Azhar dan Fatia Maulidiyanti disangkakan melanggar Pasal 27 ayat (3) jo Pasal 45 ayat (3) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dan atau Pasal 14 ayat (2) dan atau Pasal 15 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana dan atau Pasal 310 KUHP dan atau Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. ●Red/Dw