2025-12-04 13:26

Kejari Jaktim Musnahkan Barang Bukti Hingga Akhir 2025

Share

HARIAN PELITA — Kejaksaan Negeri Jakarta Timur (Kejari Jaktim) melakukan pemusnahan barang bukti di pelataran kantornya.

Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Timur (Kajari Jaktim) Dedy Prio Handoyo SH MM menegaskan barang bukti yang dimusnahkan oleh pihaknya yaitu perkara tindak pidana umum.

Perkara tindak pidana narkotika diungkapkan terdiri dari 80 perkara. Barang bukti berupa ganja dan tembakau sintetis seberat 528,7765 gram, kemudian sabu-sabu seberat 827,1236 gram, ekstasi sebesar 115,6343 gram dan berbagai macam alat hisap narkotika seperti bong, pipet, korek api gas dan lain-lain.

“Serta alat elektronik yaitu handphone dan timbangan digital, yang cara dimusnahkannya dengan dibakar dengan mobil incinerator, digilas dengan mobil wales gilas (stoom wales) sehingga tidak dapat dipergunakan atau dimanfaatkan kembali,” terang Kajari Jaktim, Kamis (4/11/2025).

Ia melanjutkan, untuk perkara tindak pidana terorisme terdiri dari 11 perkara. Barang bukti perkara ini yaitu berupa buku, handphone, laptop, dan lainnya. Pemusnahan dilakukan dengan cara dibakar dan gilas dengan mobil wales gilas.

Dedy menyampaikan barang bukti yang telah dimusnahkan tidak dapat dipergunakan atau dimanfaatkan kembali. Selain itu, diutarakan dia, perkara tindak pidana oharda dan kamnegtibum terdiri dari 66 perkara.

Dimana barang bukti yang dimusnahkan berupa pakaian, sandal, senjata tajam, kunci leter T, kunci L, obeng, linggis, handphone dan lainnya.

Pemusnahan barang bukti dilakukan cara dibakar dan gilas dengan mobil wales gilas (stoom wales) dan dipotong-potong menggunakan mesin gerinda agar tidak bisa dipergunakan kembali.

Selanjutnya, Kepala Seksi Intelejen (Kasi Intel) Yogi Sudharmono SH MH melalui keterangannya mengatakan perkara tindak pidana umum lainya yaitu UU Kesehatan tanpa izin edar terdiri dari satu perkara berupa 900,1545 gram barang bukti.

Lalu, barang bukti lainnya seperti obat-obat berbagai merk tanpa izin edar turut dimusnahkan. ” Pemusnahan barang bukti merupakan implementasi dari tugas Jaksa selaku eksekutor untuk melakukan eksekusi terhadap barang bukti yang telah berkekuatan hukum tetap (inkracht),” jelasnya.

Yogi menuturkan diharapkan dengan kegiatan pemusnahan barang bukti yang digelar di Kejari Jaktim Jaksa eksekutor telah melaksanakan penyelesaian penanganan perkara secara komprehensif. “Sehingga kepastian status barang bukti jelas,” katanya. ●Redaksi/Dw

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *