
Kejari Jaktim Musnahkan Barang Bukti Perkara Tindak Pidana Umum
HARIAN PELITA — Kejaksaan Negeri Jakarta Timur (Kejari Jaktim) melakukan pemusnahan barang bukti perkara tindak pidana umum. Pemusnahan barang dipimpin Plt Kajari Jaktim Tjakra Suyana Eka Putra SH MH.
Adapun barang bukti yang telah dimusnahkan disampaikan Kepala Seksi Intelijen (Kasi Intel) Kejari Jaktim Yogi Sudharsono SH MH antara lain perkara tindak pidana narkotika.
“Yang terdiri dari 109 perkara yaitu memusnahkan barang bukti berupa ganja dan tembakau sintetis seberat 1,4 kilogram, sabu-sabu seberat 1,9 kilogram, ekstasi seberat 128 gram dan berbagai macam alat hisap narkotika seperti bong, pipet, korek api gas dan lain-lain,” ujar Yogi, Selasa (27/5/2025).

Kemudian, ia menandaskan serta alat elektronik yaitu handphone dan timbangan digital dimusnahkan dengan cara dibakar. Pemusnahan pun dilakukan dengan cara digilas sampai dengan hancur menggunakan mobil wales gilas (stoom wales), sehingga tidak dapat dipergunakan kembali.
Selain itu, perkara tindak pidana terorisme ditegaskan Yogi terdiri dari 73 perkara. Dari terorisme ini pihaknya memusnahkan sejumlah barang bukti berupa buku, handphone, laptop, flashdisk, kertas, dan lain-lain.
“Yang cara pemusnahannya adalah dibakar dan gilas dengan mobil wales gilas sehingga barang bukti tidak dapat dipergunakan atau dimanfaatkan kembali,” jelas Kasi Intel Kejari Jaktim.
Lebih lanjut, perkara tindak pidana cukai berupa rokok tanpa pita cukai sebanyak 425.480 batang rokok. Yogi menyebutkan perkara tindak pidana cukai terdiri dari satu perkara. Ribuan batang rokok tersebut pemusnahannya adalah dimasukan ke dalam mesin incinerator sampai dengan hangus terbakar.
Yogi juga merincikan perkara tindak pidana Oharda dan Kamnegtibum terdiri dari 108 perkara. Dimana barang bukti yang akan dimusnahkan berupa pakaian, senjata tajam, kunci leter T, kunci L obeng, linggis, handphone, dan lainnya.
Menurutnya seluruh barang bukti dimusnahkan dengan cara dibakar dan di gilas menggunakan mobil wales gilas. Barang bukti sejumlah senjata tajam dimusnahkan oleh petugas dengan cara dipotong menggunakan gerinda.
Yogi mengungkapkan pemusnahan barang bukti merupakan kegiatan rutin yang dilaksanakan oleh Kejaksaan Negeri Jakarta Timur setiap tahun. Kegiatan ini, kata dia, merupakan implementasi dari tugas Jaksa selaku eksekutor untuk melakukan eksekusi terhadap barang bukti yang telah berkekuatan hukum tetap (inkracht).
“Diharapkan dengan kegiatan pemusnahan barang bukti ini, Jaksa eksekutor telah melaksanakan penyelesaian penanganan perkara secara komprehensif, sehingga kepastian status barang bukti jelas,” sambungnya. ●Redaksi/Dw