
Kejari Jaktim Musnahkan Barang Bukti Sepanjang 2025
HARIAN PELITA — Kejaksaan Negeri Jakarta Timur (Kejari Jaktim) melakukan pemusnahan barang bukti tindak pidana sepanjang bulan Januari hingga Juni 2025. Pemusnahan barang bukti dipimpin langsung oleh Kepala Kejari Jaktim, Dedy Priyo Handoyo SH MM.
Satya Wirawan SH MH selaku Kepala Seksi Pemulihan Aset dan Pengelolaan Barang Bukti (PAPBB) atau Kasi BB menegaskan Kejaksaan Negeri Jakarta Timur melakukan pemusnahan barang bukti dari berbagai tindak pidana selama 6 bulan terakhir.
Ia menyebutkan sebanyak 82 perkara narkotika di Jakarta Timur serta barang bukti seperti sabu-sabu, ganja dan tembakau sintetis turut dimusnahkan. Kemudian, barang bukti terorisme pun telah dimusnahkan oleh tim Kejari Jaktim.
“Ada perkara terorisme, itu 3 perkara. Juga ada perkara pidana umum ada 86 perkara. Dan tidak pidana lainnya seperti undang-undang kesehatan kita lakukan juga pemusnahan berupa 203.000 obat-obatan tanpa izin edar,” kata Satya Wirawan, Rabu (23/9/2025).
Selain itu, alat bantu kejahatan lainnya berupa kunci leter T dan senjata tajam dimusnahkan dengan cara dipotong menggunakan gerinda listrik. Kasus narkotika dan obat-obatan selama ini dinilai olehnya lebih menonjol.
Kasi BB Kejari Jaktim mengungkapkan barang bukti terbanyak yang ia musnahkan kali ini adalah perkara narkotika. Lalu, perkara merek pun diutarakan oleh dia dalam kesempatan itu. Satya Wirawan mengatakan barang bukti berupa sandal tak lepas dimusnahkan di pelataran kantor Kejaksaan.
Sementara, Kepala Seksi Intelejen (Kasi Intel Kejari Jaktim) Yogi Sudharmono SH MH menjelaskan telah melakukan pemusnahan barang bukti perkara tindak pidana umum. Ia menandaskan perkara tindak pidana narkotika terdiri dari 82 perkara.
Barang bukti yang dimusnahkan berupa ganja dan tembakau sintetis seberat 0,3 kilogram,sabu-sabu seberat 0,2 kilogram dan berbagai macam alat hisap narkotika seperti bong, pipet, korek api gas dan lain-lain.
“Serta alat elektronik yaitu handphone dan timbangan digital, yang cara pemusnahannya adalah dibakar, digilas sampai dengan hancur dengan mobil wales gilas (stoom wales) sehingga tidak dapat dipergunakan atau dimanfaatkan kembali,” ujar Yogi.
Ia menambahkan barang bukti sebanyak 3 perkara terorisme berupa buku, handphone, laptop, kertas juga dimusnahkan. Pemusnahan barang bukti dilakukan dengan cara dibakar dan digilas menggunakan mobil wales, sehingga barang bukti tidak dapat dipergunakan atau dimanfaatkan kembali.
Yogi melanjutkan bahwa perkara tindak pidana oharda dan Kamnegtibum terdiri dari 85 perkara. Kata dia, dimana barang bukti yang akan dimusnahkan yaitu berupa pakaian, sandal, senjata tajam, kunci leter T, kunci L, obeng, linggis, handphone dan lainnya dimusnahkan pada Rabu pagi.
“Perkara Tindak Pidana Umum lainya yaitu UU Kesehatan tanpa izin edar terdiri dari 4 perkara berupa kurang lebih 203.142 butir barang bukti obat-obat berbagai merk tanpa izin edar,” sambungnya.
Menurut dia, pemusnahan barang bukti merupakan kegiatan rutin yang dilaksanakan oleh Kejari Jaktim setiap tahun dan merupakan implementasi dari tugas Jaksa. Dalam hal ini, Jaksa selaku eksekutor untuk melakukan eksekusi terhadap barang bukti yang telah berkekuatan hukum tetap (inkracht).
“Diharapkan dengan kegiatan pemusnahan barang bukti ini, Jaksa eksekutor telah melaksanakan penyelesaian penanganan perkara secara komprehensif, sehingga kepastian status barang bukti jelas,” terang Yogi. ●Redaksi/Dw