
Kejari Jaktim Tangguhkan Penahanan Jubir Timnas AMIN
HARIAN PELITA — Kejaksaan Negeri Jakarta Timur (Kejari Jaktim) melakukan penangguhan penahanan atas nama tersangka A Nurindra B Charismadji alias A Nurindra BC.
Plh Kepala Seksi Intelijen (Kasi Intel Kejari Jaktim Mahfuddin Cakra Saputra SH menyampaikan bahwa tersangka A Nurindra BC diduga melakukan Tindak Pidana Perpajakan dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).
A Nurindra B Charismadji disangkakan melanggar, Pertama: Pasal 39 ayat ( 1) huruf c jo. Pasal 43 ayat ( 1) Undang-Undang Nomor: 28 Tahun 2007 tentang perubahan ketiga atas Undang-Undang Nomor: 6 Tahun 1983 tentang ketentuan Umum dan tata cara perpajakan sebagaimana telah diubah beberapa kali dan diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor: 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan jo. Pasal 64 ayat ( 1) KUHP.
“Atau Kedua: Pasal 39 ayat ( 1) huruf i jo. Pasal 43 ayat ( 1) Undang-Undang Nomor : 28 Tahun 2007 tentang perubahan ketiga atas Undang-Undang Nomor: 6 Tahun 1983 tentang ketentuan Umum dan tata cara perpajakan sebagaimana telah diubah beberapa kali dan diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor: 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan jo. Pasal 64 ayat ( 1) KUHP,” tegas Cakra, Sabtu (30/12/2023).
Lebih lanjut, pihak Kejari Jaktim mengatakan Pasal kedua berikutnya disangkakan terhadap A. Nurindra B Charismadji yaitu pertama, Pasal 3 jo. Pasal 10 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang pencegahan dan pemberantasan Tindak Pidana Pencucian uang atau Kedua, Pasal 5 jo. Pasal 10 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang pencegahan dan pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.
Diketahui, penangguhan tersebut didasarkan pada Surat Permohonan Penangguhan EPL & Patners Law Office Nomor: 060/EPLP/PPP/XII/2023 tanggal 27 Desember 2023. Sebelumnya, A. Nurindra B Charismadji ditahan ke Rutan Cipinang, Jakarta Timur.
Tersangka juga merupakan Tim Pemenangan Nasional Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar (Timnas AMIN). Tersangka merupakan juru bicara atau jubir Timnas AMIN yang tersandung kasus pajak senilai Rp1,1 miliar. Dia saat ini tengah mencalonkan diri sebagai calon legislatif dari Partai NasDem.
Atas surat permohonan penangguhan penahanan tersangka tersebut Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Jaktim lalu mengeluarkan Surat Penangguhan Penahanan (T-8) Nomor PRINT-28/M.1.13/Ft.2/12/2023 tanggal 29 Desember 2023.
Kejari Jaktim menegaskan bahwa tersangka tetap melaksanakan wajib lapor kepada Jaksa Penuntut Umum secara berkala dan setiap saat bersedia menghadap apabila diperlukan sehubungan dengan perkara yang dialami oleh A. Nurindra B Charismadji.
“Bila dikemudian hari tersangka melanggar syarat-syarat tersebut, maka penangguhan ini dapat dicabut,” terang Cakra. •Redaksi/Dw