
Kejari Mataram Amankan WN Australia Bunyamin Ozduzenciler
HARIAN PELITA — Tim Tangkap Buronan (Tabur) Kejaksaan Negeri (Kejari) Mataram mengamankan terpidana Warga Negara Australia Bunyamin Ozduzenciler tinggal di Dusun Gili Trawangan, Desa Gili Indah, Kecamatan Pemenang, Kabupaten Lombok Utara.
“Proses pengamanan dimulai pada Kamis 2 Februari 2023, sekitar pukul 08.00 WITA,” kata Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung (Kejagung), Ketut Sumedana, Jumat (3/2/2023).
Menurut Ketut, Tim Tabur Kejari Mataram bersama Tim Imigrasi Kelas I TPI Mataram, menemukan dan mendatangi lokasi terpidana di Gili Trawangan.
Kemudian Tim menjelaskan, terpidana akan dieksekusi atas putusan Mahkamah Agung, dan juga menerangkan hak-hak keimigrasiannya setelah menjalani proses pidana.
“Setelah menerima penjelasan tersebut, terpidana bersikap kooperatif dan Tim langsung membawa yang bersangkutan menuju Kejari Mataram,” ujar Ketut.
“Setelah menjalani pemeriksaan Covid-19 dan diperoleh hasil negatif, terpidana dieksekusi ke Lapas Kelas IIA, Mataram,” tutur Ketut.
Berdasarkan Putusan Pengadilan Negeri Mataram Nomor: 550/Pid.B-LH/2019/PN.MTR tanggal 21 Januari 2020, Bunyamin Ozduzenciler, terbukti bersalah melakukan tindak pidana pengrusakan, dan oleh karenanya dijatuhi pidana penjara selama satu tahun.
Atas putusan tersebut, terpidana Bunyamin Ozduzenciler mengajukan upaya hukum banding, dan berdasarkan putusan Pengadilan Tinggi NTB Nomor: 19/Pid/2020/PT.MTR tanggal 05 Mei 2020, menguatkan putusan Pengadilan Negeri Mataram.
Selanjutnya terpidana mengajukan kasasi, dan putusan Mahkamah Agung RI Nomor: 1517 K/Pid/2022, tanggal 4 Januari 2023, menolak permohonan kasasi terpidana Bunyamin Ozduzenciler.
Melalui program Tabur Kejaksaan, Jaksa Agung meminta jajarannya untuk memonitor dan segera menangkap buronan yang masih berkeliaran untuk dilakukan eksekusi untuk kepastian hukum.
Jaksa Agung menghimbau kepada seluruh Daftar Pencarian Orang (DPO) Kejaksaan untuk segera menyerahkan diri, dan mempertanggung-jawabkan perbuatannya karena tidak ada tempat yang aman bagi para buronan. ●Red/RS