2025-06-07 1:29

Kejari Nias Selatan Tetapkan dan Tahan Satu Orang Tersangka

Share

HARIAN PELITA — Kepala Kejaksaan Negeri Nias Selatan (Kajari Nias Selatan) Dr Rabani M.Halawa SH MH mengatakan tim penyidik pada Kajari Nias Selatan telah menetapkan dan melakukan penahanan terhadap satu orang tersangka.

Penetapan tersangka ini terkait dengan Perkara Dugaan Tindak Pidana Korupsi pada Pelaksaan Pekerjaan Konstruksi Pembangunan Ruang Praktik Siswa (RPS) Agrobisnis Tanaman Pangan dan Holtikultura pada SMK Negeri 2 Siduaori Kabupaten Nias Selatan Tahun Anggaran (TA) 2021.

Adapun identitas tersangka tersebut yaitu AR selaku Komisaris PT BRM. Berdasarkan Surat Penetapan Tersangka Nomor: TAP-No. TAP-05/L.2.30/ Fd.1/ 09/ 2023 tanggal 12 September 2023.

” Untuk mempercepat proses penyidikan, Tersangka AR dilakukan penahanan selama 20 hari terhitung sejak 12 September 2023 s/d 1 Oktober 2023 di Lembaga Pemasyarakatan Klas III Teluk,” ujar Rabani, Rabu (13/9/2023).

Ia menambahkan, hal ini berdasarkan Surat Perintah Penahanan Nomor: Sprint Penahanan No. PRINT-04/L.2.30/ Fd.1/ 09/ 2023 tanggal 12 September 2023.

Sebelumnya, Kajari Nias Selatan menegaskan bahwa AR diperiksa dengan status sebagai saksi selama 4 jam sejak pukul 13.30-16.30 Wib oleh tim penyidik. Selama pemeriksaan, menurutnya AR diberikan 50 pertanyaan oleh tim penyidik.

“Guna mengetahui keterlibatannya sebagai Komisaris PT BRM pada Pelaksaan Pekerjaan Konstruksi Pembangunan Ruang Praktik Siswa (RPS) Agrobisnis Tanaman Pangan dan Holtikultura pada SMK Negeri 2 Siduaori Kabupaten Nias Selatan,” kata Rabani dengan didampingi Kasi Intelijen Hironimus Tafonao SH MH dan Kasi Pidsus Hariyanto SH MH.

Perkara tersebut diutarakan Rabani dengan nilai kontrak sebesar Rp1.161.123.649,53 (satu milyar seratus enam puluh satu juta serratus dua puluh tiga ribu enam ratus empat puluh Sembilan koma lima puluh tiga rupiah) yang bersumber dari dana DAK Tahun 2021.

Dalam perkara ini, kerugian keuangan negara sebesar Rp361.648.000,- (tiga ratus enam puluh satu juta enam ratus empat puluh delapan ribu rupiah).

Keterangan ini, kata dia, berdasarkan Laporan Hasil Pemeriksaan Penghitungan Kerugian Keuangan Negara atas Dugaan Tindak Pidana Korupsi pada Pelaksaan Pekerjaan Konstruksi Pembangunan Ruang Praktik Siswa (RPS) Agrobisnis Tanaman Pangan dan Holtikultura pada SMK Negeri 2 Siduaori Kabupaten Nias Selatan TA 2021 dari Auditor Inspektorat Provinsi Sumatera Utara Nomor: 700.1.2.3/1993/ITPROVSU tanggal 13 Juli 2023.

“Perbuatan Tersangka sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 2 Jo. Pasal 3 Jo pasal 18 ayat (1) huruf b Undang-Undang RI Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 Ayat (1) ke- 1 KUH Pidana,” jelas Kajari Nias Selatan.

Rabani menambahkan, untuk perkara ini tidak tertutup kemungkinan akan ada tersangka lainnya berdasarkan alat bukti dan barang bukti yang telah diperoleh oleh penyidik. •Red/D

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *