2025-05-25 13:17

Kejari Selamatkan Aset Tanah Senilai Rp124 Miliar di Kabupaten Manggarai Barat

Share

HARIAN PELITA — Kejaksaan Negeri Manggarai Barat (Kejari Mabar) dibawah kepemimpinan Bambang Dwi Murcolono SH MH berhasil mengembalikan barang bukti berupa aset tanah kepada Pemerintah Daerah Kabupaten (Pemkab) Manggarai Barat senilai kurang lebih sekitar Rp124 miliar.

Aset barang bukti tersebut, disampaikan oleh Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Manggarai Barat merupakan hasil sitaan dugaan perkara tindak pidana korupsi.

Sitaan dugaan perkara tindak pidana korupsi ini dalam Pengelolaan Aset Tanah Pemerintah Daerah Kabupaten Manggarai Barat di Desa Batu Cermin, Kecamatan Komodo, Kabupaten Manggarai Barat tahun 2012-2015.

Bambang Dwi Murcolono mengatakan kegiatan pengembalian aset hasil sitaan Kejari Manggarai Barat kepada Pemda berlangsung kemarin, Selasa (11/7) di Aula kantor Kejari Mabar.

Proses pengembalian barang bukti sitaan tersebut turut dihadiri oleh Bupati Manggarai Barat Edistasius Endi SE serta disaksikan dari unsur Forkopimda Kabupaten Manggarai Barat atau yang mewakili.

“Kegiatan diawali dengan penandatanganan Berita Acara Pengembalian Barang Bukti berupa aset tanah yang ditandatangani oleh Kajari dan Bupati Pemda Manggarai Barat,” jelas Kajari Bambang Dwi Murcolono, Rabu (12/7/2023).

Kajari Mabar menjelaskan setelah proses pengembalian aset kemudian dilanjutkan dengan dilakukan dokumentasi penyerahan tanah di lokasi tanah yang terletak di Desa Batu Cermin.

Lokasi ini terdapat di sebelah utara Kantor Polres Manggarai Barat dan sebelah utara Rumah Jabatan Bupati Manggarai Barat atau tanah TNI AL. Turut hadir pada kegiatan dokumentasi penyerahan aset kepada pemda, Asisten I, Kabag Hukum, para Kepala OPD, dan Unsur Forkopimda.

“Selain dokumentasi, juga dilaksanakan pemasangan plang/papan kepemilikan aset tanah dimaksud oleh Pemerintah Daerah Kabupaten Manggarai Barat berdasarkan putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap,” ujarnya melalui keterangan tertulisnya.

Adapun luas tanah yang diserahkan secara keseluruhan seluas 39.562 m2 dengan nilai tanah sebesar Rp124.712.338.400,-. Penyerahan aset sitaan dari Kejari dilakukan berdasarkan putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap (inkracht), tanah seluas 39.562 m2 tersebut telah kembali menjadi aset milik Pemerintah Daerah Kabupaten Manggarai Barat.

Selain itu, Kajari Mabar menekankan supaya Pemda Manggarai Barat segera memproses status tanah tersebut atas nama Pemda. Kajari Mabar juga menghimbau kepada Kepala BPN ATR Manggarai Barat membantu Pemda Mabar untuk mempercepat proses balik nama tanah tersebut.

Dalam kegiatan dokumentasi ini dipimpin langsung oleh Kepala Kejaksaan Negeri Manggarai Barat Bambang Dwi Murcolono, bersama dengan Tony Aji Kurniawan SH, Herry C. Franklin SH MH, Emerensiana MF. Jehamat SH, Alfian SH, dan Yohanes Paulus Atarona Kadus SH.

Kemudian, selaku Penuntut Umum dan Jaksa Eksekutor dan dihadiri langsung oleh Bupati Manggarai Barat Edistasius Endi SE serta disaksikan oleh Sekretaris Daerah Drs. Fransiskus S. Sodo dan Kepala Badan Keuangan dan Aset Daerah Drs. Salvador Pinto. ●Red/Dw

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *